Warga Gombang Persoalkan BUMDes Maju Jaya Mandiri

Warga Gombang Persoalkan BUMDes Maju Jaya Mandiri

AUDIENSI. Komisi I memfasilitasi permohonan audiensi Forkomades dengan Pihak Desa Gombang, DPMPD dan Inspektorat. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Jaya Mandiri Desa Gombang Kecamatan Plumbon dipersoalkan warga. Mereka tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (Forkomades).

Koordinator Forkomades, Asep Maulana Hasanudin menegaskan pihaknya sebetulnya menyoroti sejumlah persoalan. Mulai dari keabsahan pendirian BUMDes, prosedur rekrutmen direktur dan pegawai, hingga ketidakjelasan laporan keuangan atas penyertaan modal desa.

“Komisi I hanya memfasilitasi satu topik, yakni terkait BUMDes. Tapi sejatinya ada beberapa persoalan lain seperti penyertaan modal dan lelang tanah titisara dan Bengkok,” ujar Asep usai audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (23/7).

Forkomades mempertanyakan prosedur rekrutmen jajaran BUMDes yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2001. “Proses awal yang serampangan berisiko menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan dana, termasuk penyertaan modal yang ugal-ugalan,” tegasnya.

Asep membeberkan tahun 2021, terdapat penyertaan modal sebesar Rp50 juta dari dana desa. Ditahun 2024 penyertaan modal kembali digelontorkan. Nilainya sebesar Rp100 juta. Persoalannya, laporan pertanggungjawaban dari anggaran sebelumnya pun belum ditempuh.

“Penyertaan modal berikutnya seharusnya menunggu pertanggungjawaban penyertaan sebelumnya. Kalau ada kerugian, harus dibuktikan secara ilmiah dan berbasis data, bukan sekadar klaim,” ujarnya.

Ia juga menanggapi pernyataan Kepala Desa Gombang yang mengklaim bahwa dana Rp50 juta tersebut telah diaudit oleh Inspektorat. Namun, langsung dibantah Inspektorat. Audit yang dilakukan itu audit umum keuangan desa, bukan audit khusus terhadap BUMDes.

“Artinya, pengakuan bahwa sudah diaudit itu tidak berdasar. Dan ini sangat mencurigakan,” katanya.

Berdasarkan pengakuan dari pihak desa sendiri, total penyertaan modal yang sudah digelontorkan sejak awal mencapai Rp150 juta. Pihaknya menilai proses ini dilakukan tanpa memahami regulasi, terutama terkait kewajiban transparansi dan pertanggungjawaban.

Lebih lanjut, Forkomades juga menyoroti tidak aktifnya rekening BUMDes, yang memunculkan kecurigaan bahwa dana tidak dikelola melalui jalur resmi. “Kalau rekeningnya mati, bagaimana pengelolaan keuangannya? Harusnya ada mutasi, rekening koran yang bisa diaudit,” tegas Asep.

Sejatinya, kata dia tuntutan warga dalam audiensi   ada beberapa poin. Pertama terkait penyertaan modal yang telah masuk ke BUMDes harus dipertanggungjawabkan, khususnya yang terjadi pada tahun 2021.

Kedua, seluruh proses pengelolaan BUMDes, termasuk rekrutmen direktur dan pegawai, harus sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2001. Ketiga dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan harus dikembalikan ke rekening BUMDes. Keempat aktivitas rekening BUMDes harus dibuka dan diaudit secara transparan.

“Intinya tidak ada transparansi. Itu yang warga inginkan. Apapun yang sudah terlanjur terjadi, harus dikembalikan dan diluruskan,” pungkas Asep.

Ketua Komisi I, Hj Rohayati AMd menyinggung masih banyak kekurangan tentang pembentukan BUMDes. "Tidak ada Musdesus, pengawasnya tidak ada. Kemudian Perekrutan Direktur BUMDes, harusnya diusulkan BPD," katanya.

Bunda Iyoh--sapaan untuknya menegaskan DPRD sifatnya hanya menjembatani agar permasalahan bisa terurai. "Kalau warga menginginkan permasalahan BUMDes, laporannya ke di Inspektorat," katanya.

Komisi I merekomendasikan agar Camat Plumbon bisa segera menyelesaikannya. Kemudian untuk aspirasi laporan keuangan BUMDes, DPRD merekomendasikan pemerintah Desa, kecamatan atau masyarakat untuk mengajukan permintaan pemeriksaan laporan BUMDes tahun 2021 dan 2024 ke Inspektorat.

"DPRD merekomendasikan pemerintah Desa, kecamatan atau masyarakat untuk mengajukan permintaan. Nanti akan ada follow up seminggu dari sekarang," katanya. 

Sementara itu, Kuwu Desa Gombang, Vonny Agustina Indra Ayu menjelaskan BUMDes itu dibentuk tahun 2020. Hanya saja, pengurus yang telah dibentuk itu, setahun setelahnya mengundurkan diri.

" Akhirnya membentuk BUMDes ulang kembali tahun 2021. Soal penjaringan pengurus BUMDes itu sudah ada," tukasnya. (zen)

Sumber: