Silpa Keuangan Desa Masih Bisa Digunakan, Asalkan Sesuai Prosedur
JELASKAN. Kabid Pemdes DPMPD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi menjelaskan Silpa APBDes asih bisa digunakan kembali. FOTO : DOC/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari keuangan desa masih bisa digunakan. Warga desa tidak perlu risau, ketika melihat papan pembangunan sumber dananya berasal dari Silpa tahun sebelumnya.
Perlu dipahami bahwa Silpa keuangan desa tetap bisa digunakan kembali. Berbeda dengan mekanisme Silpa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tingkat kabupaten.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi SIP MSi. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara pengelolaan Silpa pada APBD dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
“Kalau Silpa APBD, tidak serta-merta bisa digunakan kembali. Berbeda dengan Silpa APBDes, yang masih bisa digunakan untuk kegiatan serupa, dengan catatan desa harus menyusunnya kembali dalam RAPBDes di tahun berikutnya,” ujar Dani, Minggu (3/8).
BACA JUGA:Pengurus DPD NasDem Dikukuhkan, Langsung Tancap Gas, Usung Jigus Jadi Bupati di 2029
Dani menegaskan bahwa dasar pemanfaatan Silpa tetap berasal dari hasil Musyawarah Desa (Musdes), dan proses administrasinya harus tetap ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Silpa keuangan desa yang tidak terserap pada tahun anggaran berjalan tidak hangus, tetapi akan dikembalikan ke kas desa. Nantinya, Silpa ini akan muncul kembali sebagai mata anggaran tersendiri dalam APBDes tahun berikutnya.
“Beda dengan APBD kabupaten. Kalau tidak terserap, ya hangus. Tapi kalau di desa, Silpa tetap masuk ke kas desa. Untuk digunakan lagi, ya harus muncul lagi di APBDes,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar desa tidak memaksakan diri menyerap anggaran di akhir tahun jika waktunya sudah terlalu mepet. Hal ini untuk menghindari kesalahan administrasi atau pelaksanaan kegiatan yang tidak maksimal.
BACA JUGA:Satpol PP Mandul! Membiarkan Versus Cafe & Resto Menjual Mihol Berkadar Tinggi
“Misalnya ada kegiatan yang diperkirakan akan menyebrang tahun anggaran, ya tinggal disesuaikan saja. Kalau anggaran Rp200 juta, ambil dulu Rp100 juta, sisanya dimasukkan ke Silpa. Itu lebih tertib secara administrasi,” tambah Dani.
Ia berharap pemerintah desa dapat lebih tertib dan bijak dalam merencanakan dan menyerap anggaran agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan perundangan. (zen)
Sumber: