DLH Kota Cirebon Sidak Dapur MBG Rajawali, Tindak Lanjut Aduan Warga Soal Limbah Cair
TINDAK LANJUT. Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Cirebon, Andi Riskiyanto dan pihak DLH Kota Cirebon meninjau saluran air SPPG Harjamukti, Selasa (30/9).-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah cair dari Dapur MBG Rajawali Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Harjamukti.
Menanggapi keluhan tersebut, tim dari DLH Kota Cirebon melakukan sidak dan kunjungan langsung ke lokasi, untuk meninjau sistem pengelolaan limbah dan memberikan arahan teknis kepada pihak pengelola.
Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Cirebon, Andi Riskiyanto menyampaikan, kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan, menyusul laporan warga mengenai bau tidak sedap yang berasal dari saluran pembuangan.
“Kami datang untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Pihak SPPG sebenarnya sudah berupaya, seperti membuat bak penampungan dan melakukan penyedotan rutin setiap minggu. Namun, sistem ini belum maksimal dan masih perlu pembenahan,” ujar Andi kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Dari hasil peninjauan, pihak DLH Kota Cirebon menemukan masih terdapat aliran air limbah yang mengalir ke saluran umum tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar. Hal ini memicu munculnya bau dan kekhawatiran warga sekitar.
“Secara teknis, pembuangan ke badan air umum diperbolehkan, asal air limbah tersebut telah diolah dan memenuhi baku mutu,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, kata Andi, pihak SPPG menyatakan kesiapan untuk membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai dengan arahan dari DLH Kota Cirebon.
“Mereka sudah menyampaikan akan membangun IPAL baru. Namun karena khawatir salah langkah, mereka meminta pendampingan dari kami agar sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama DLH Kota Cirebon, Dinarlianti menegaskan, pendekatan yang dilakukan masih dalam tahap pembinaan, bukan penindakan hukum.
"Sebenarnya sih bukan investigasi, kita lebih kayak pembinaan," ucapnya.
Menurut Dinar, SPPG telah memiliki empat bak pengendapan, namun kapasitasnya belum mencukupi volume limbah yang dihasilkan.
“Air limbah yang dihasilkan lebih banyak dari kapasitas bak. Maka mereka melakukan penyedotan rutin, tapi biaya operasionalnya tinggi. Kami arahkan agar dilakukan pengujian karakteristik limbah terlebih dahulu,” ujarnya.
Mengacu pada Permen LH No 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, kata Dinar, dalam aturan itu disebutkan bahwa limbah yang mengandung minyak dan lemak harus melalui beberapa tahap pengolahan. Mulai dari grease trap, bak ekualisasi, bak aerobik, hingga desinfeksi dan filtrasi.
“Kalau pengolahan dilakukan sesuai standar, hasilnya akan memenuhi baku mutu dan aman dibuang ke lingkungan. Tapi jika tidak, maka tidak boleh dibuang sebelum diolah,” katanya.
Sumber: