Bea Cukai Cirebon Peringatkan Masyarakat soal Maraknya Penipuan Mengatasnamakan Instansi

Bea Cukai Cirebon Peringatkan Masyarakat soal Maraknya Penipuan Mengatasnamakan Instansi

Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Abdul Rasyid memperingatkan masyarakat soal maraknya penipuan mengatasnamakan instansi. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Pasalnya, modus penipuan ini mengalami tren peningkatan sejak tahun 2023 hingga 2025 dengan berbagai pola yang menjerat korban di berbagai daerah.

Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Abdul Rasyid, mengungkapkan berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), terdapat lebih dari 16 ribu laporan penipuan yang diterima melalui kanal resmi DJBC selama periode 2023 hingga September 2025.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati. Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi maupun berkomunikasi lewat pesan pribadi seperti WhatsApp atau media sosial,” ujar Abdul Rasyid kepada Rakyat Cirebon, Selasa (4/11).

Data DJBC mencatat, tahun 2023 terdapat 4.614 kasus penipuan, meningkat menjadi 5.939 kasus pada 2024, dan hingga September 2025 sudah tercatat 5.935 kasus.

Estimasi kerugian masyarakat mencapai lebih dari Rp18 miliar. Itu belum termasuk kerugian dalam bentuk mata uang asing seperti dolar AS dan ringgit.

Di wilayah kerja Bea Cukai Cirebon yang meliputi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), kasus serupa juga ditemukan. Tercatat 27 laporan pada 2023, 28 laporan pada 2024, dan 21 laporan hingga September 2025.

Menurut Abdul Rasyid, terdapat tujuh modus utama yang digunakan pelaku penipuan. Mulia dari penipuan barang kiriman luar negeri dengan alasan barang tertahan di Bea Cukai dan diminta biaya fiktif.

Kemudian penipuan jual beli online dengan nomor resi atau situs pengiriman palsu. Penipuan hubungan personal atau “romance scam” dengan iming-iming hadiah dari luar negeri.

Selain itu, penggunaan dokumen dan surat tagihan palsu. Mengatasnamakan pegawai Bea Cukai atau petugas bandara, termasuk Bandara Kertajati. Penipuan unblock IMEI dan lelang barang palsu. Serta penipuan terhadap pelaku UMKM dengan dalih tebusan dokumen ekspor.

“Pelaku sering kali mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan meminta korban mentransfer sejumlah uang agar barang tidak ditahan. Bahkan ada yang mencatut identitas dan kartu pegawai palsu,” jelasnya.

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, Bea Cukai Cirebon mengimbau agar seluruh konfirmasi dilakukan melalui kanal resmi, antara lain WhatsApp layanan informasi Bea Cukai di nomor 0811-2429-001.

" Atau dengan datang langsung ke kantor Bea Cukai Cirebon di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 43, Kota Cirebon," kata ya.

Abdul Rasyid juga membagikan langkah pencegahan agar masyarakat tidak mudah tertipu. Masyarakat diminta mewaspadai harga barang yang tidak wajar, tidak mentransfer uang ke rekening pribadi, serta memeriksa rekening penjual melalui laman cekrekening.id.

Selain itu, pastikan situs pengiriman atau lelang barang resmi, seperti lelang.go.id atau beacukai.go.id/barangkiriman.

“Jangan panik jika sudah terlanjur berinteraksi dengan pelaku. Segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau pihak berwajib, dan minta pemblokiran rekening ke bank terkait. Laporkan segera agar bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (zen)

Sumber: