Sukalila Memanas, Pemkot Respon Pertanyaan PKL Pasar Mambo Sukalila Utara
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Cirebon (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman merespon pertanyaan mengenai Penertiban di Pasar Mambo.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota CIREBON (DKUKMPP) Kota CIREBON, Iing Daiman merespon pertanyaan mengenai alasan pemerintah tidak terlebih dahulu berkoordinasi dengan Koperasi Pasar Mambo yang berada di lokasi tersebut. Ia menyampaikan, komunikasi pemerintah terkait rencana penataan kawasan Sukalila dilakukan langsung kepada para pedagang, bukan kepada pihak koperasi.
“Kenapa enggak melewati koperasi dulu? Karena konteks ini adalah konteks terhadap pedagang yang ada. Jadi surat dari Satpol PP itu memang ditujukan langsung kepada para pedagang,” ujar Iing.
Menurutnya, meskipun keberadaan Koperasi Pasar Mambo diakui secara kedinasan, secara lokus dan keterkaitan langsung, koperasi tersebut tidak memiliki hubungan yang spesifik dengan para pedagang kaki lima (PKL) Sukalila yang saat ini menjadi fokus penataan.
“Koperasi itu ada dan kami mengakui keberadaannya. Tapi secara lokus tidak ada kaitan langsung ke pedagang itu. Maka surat Pol PP pun tidak dikirimkan ke pihak lain selain para pedagang,” tambahnya.
Menanggapi klaim bahwa koperasi menaungi para PKL, Iing menegaskan pemerintah tetap akan berdiskusi dengan pihak yang menjadi subjek langsung dari kebijakan, yaitu para pedagang. Menurutnya, komunikasi langsung dengan pelaku usaha dianggap sebagai langkah paling tepat untuk mendengar kebutuhan dan harapan mereka.
“Hubungan kami adalah dengan para pedagang. Kalau ada koordinator atau pihak lain, kami tetap fokus ke pelakunya. Apa harapan dan keinginan para PKL, itu yang kami diskusikan dan cari solusinya,” tegasnya.
Iing juga menjelaskan bahwa penataan kawasan Sukalila merupakan bagian dari program Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Karena itu, Pemerintah Kota Cirebon berkewajiban mendukung program nasional tersebut.
“Program BBWS akan mengintervensi kawasan Sukalila, dan pemerintah wajib men-support. Ini bukan soal relokasi wajib, karena di sana pun pedagang tidak memiliki izin resmi dan tidak ada pungutan apa pun dari pemerintah,” jelasnya saat ditemui di Kantor DKUKMPP Kota Cirebon.
Terkait keberadaan Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 35 Tahun 2004 yang diklaim sebagian pedagang sebagai dasar hukum keberadaan Pasar Mambo atau Sukalila Utara, Iing membenarkan bahwa regulasi tersebut memang ada. Namun diungkapkan Iing, dalam Pasal 8 Kepwal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah, baik kota, provinsi maupun nasional, tetap berhak melakukan intervensi bila terdapat program yang dijalankan.
“Di pasal 8 eksplisit disebutkan bahwa kalau ada program pemerintah, maka pemerintah berhak melakukan intervensi di kawasan tersebut. Program pemerintah di sini bukan hanya pemerintah kota, tapi juga provinsi dan nasional, termasuk BBWS,” pungkasnya.
Sementara itu, bunyi Pasal 8 pada Keputusan Walikota Nomor 35 Tahun 2004 adalah berikut ini Sewaktu-waktu karena adanya perubahan perencanaan umum tata ruang kota, dan kepentingan perundang-undangan menyangkut badan air, badan jalan, lalu lintas dan ketertiban umum maka aktifitas Pasar Mambo Sukalila dihentikan selamanya, atau sementara waktu selama adanya Pembangunan atau penataan dari Pemerintah Kota Cirebon tanpa adanya ganti rugi dalam rupa atau bentuk apapun
Sehingga Pemerintah Kota Cirebon memastikan bahwa upaya penataan kawasan akan tetap melibatkan dialog dengan para pedagang guna mencari solusi terbaik yang tidak merugikan satu pihak pun.
Diberitakan sebelumnya, Para pedagang Sukalila Utara bersama pengurus Koperasi Pasar Mambo menggelar pertemuan pada Minggu (23/11) siang untuk menyikapi surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang menyebut keberadaan bangunan pedagang sebagai “bangunan liar”. Isi surat tersebut dinilai meresahkan dan dianggap tidak sesuai dengan dasar hukum yang berlaku terkait keberadaan Pasar Mambo.
Ketua Laskar Merah Putih yang turut mendampingi para pedagang, Riyanto W H menegaskan, keberadaan bangunan dan aktivitas pedagang di Sukalila Utara bukanlah bangunan liar, melainkan berdiri berdasarkan Lembaran Daerah (Keputusan Walikota Cirebon) Nomor 35 Tahun 2004.
“Tempat ini tidak berdiri ujug-ujug. Ini legal dan sah secara hukum positif,” tegasnya sambil menunjukan Lembaran yang menjadi dasar hukum adanya Pasar Mambo.
Sumber: