Perangkat Desa Mertapadawetan Keluhkan Soal Hak Tunjangan Belum Juga Diterima Sejak 2024 Hingga 2025
KELUHKAN. Perangkat Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astana japura, Kabupaten Cirebon, mengeluh karena sejak tahun 2024 hingga 2025 hak tunjangan atau bengkok belum juga diterima. -ISTIMEWA-RAKYAT CIREBON
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, CIREBON - Perangkat Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astana japura, Kabupaten Cirebon, mengeluh karena sejak tahun 2024 hingga 2025 hak tunjangan atau bengkok belum juga diterima.
Keluhan mereka sudah kerap kali disampaikan pada Kuwu Mertapadawetan, Moh. Munif. AR, sayangnya hingga saat ini hanya diberikan janji belaka.
Kekecewaan perangkat desa tersebut dikarenakan Haknya seakan dikebiri oleh Atasannya tanpa adanya penjelasan atau alasan yang jelas, sementara para cukong atau penyewa tanah bengkok sudah membayar kepada Kuwu dari mulai tahun 2024 hingga 2026 bahkan ada diantaranya telah disewakan dan dibayar hingga tahun 2027.
Seperti yang disampaikan salah seorang perangkat desa yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
"Kami seringkali meminta ke Kuwu agar tunjangan bengkok segera diberikan, sayangnya hingga saat ini belum juga diberikan, bahkan hal tersebut diketahui juga oleh BPD, dan beberapa saat yang lalu Kuwu pun sudah diingatkan oleh BPD untuk segera menyelesaikan persoalan bengkok atau tunjangan perangkat desa" Tuturnya diamini oleh perangkat lainnya.
BACA JUGA:Gudang Logistik Surya Toserba Sumber Jebol Diterjang Luapan Sungai Cipager
Bahkan perangkat desa lainnya menuturkan, bahwa dari awal kepemimpinan Kuwu Munif (2024-2025) belum pernah diadakan lelang terkait sewa bengkok hingga tidak adanya perdes perihal tata kelola keuangan PADes.
"Sepengetahuan kami lelang belum pernah dilaksanakan dan hingga saat ini pun tidak ada perdes tentang bagaimana pengelolaan anggaran PADesa, jadi kami kebingungan bagaimana bisa dikelola PADesa sementara Perdesnya saja tidak ada" Jelasnya.
Dari berbagai informasi yang disampaikan beberapa perangkat desa yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan menjelaskan, bahwa beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 22 Nopember 2025, BPD sudah memanggil Kuwu termasuk Perangkat Desa yang salah satu poinnya adalah menanyakan terkait keuangan PADes, ironisnya, dalam keterangan yang disampaikan Kuwu dihadapan BPD dan Perangkat desa, menjelaskan bahwa sebagian besar Uang PADesa sebesar Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah) dipakai untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi tersebut, media mencoba untuk melakukan konfirmasi terhadap Kuwu Mertapadawetan, Moh. Munif. AR, sayangnya yang bersangkutan tidak berada ditempat, bahkan menurut informasi dari warga yang tempatnya tidak jauh dari kantor desa menuturkan bahwa belakangan Kuwu jarang terlihat berada di kantor desa.hingga berita ini diturunkan, tunjangan atau bengkok perangkat desa belum dibagikan.
Sumber: