Penyaluran BLT di Desa Pilangsari Disoal Warga, Diduga Tak Tepat Sasaran

Penyaluran BLT di Desa Pilangsari Disoal Warga, Diduga Tak Tepat Sasaran

Penyaluran BLT di Desa Pilangsari Disoal Warga, Diduga Tak Tepat Sasaran. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, disoal warga. Bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin diduga tidak tepat sasaran.

Dinilai menyalahi prosedur. Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebut tidak melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, masih banyak warga yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terdata sebagai penerima.

“Yang kondisi ekonominya pas-pasan malah tidak dapat. Ironisnya, ada penerima yang dinilai masih mampu, bahkan disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa,” ujarnya prihatin.

Dugaan tersebut semakin menguat karena penyaluran BLT Dana Desa pada tahun anggaran 2024 hingga 2025 dinilai tidak transparan. Warga menilai proses pendataan penerima bantuan terkesan tertutup dan rawan dikendalikan oleh pihak tertentu.

“Penetapan KPM ini seperti sudah diatur. Banyak warga kurang mampu terlewat, sementara yang dekat dengan aparat desa justru dapat,” tambahnya.

Diketahui, Pemerintah Desa Pilangsari mengalokasikan anggaran sekitar Rp72 juta per tahun untuk BLT Dana Desa. Bantuan ini diperuntukkan bagi warga miskin yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, maupun program bantuan pemerintah lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Pilangsari, Abdul Kudus, membantah tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa pendataan dan penetapan KPM BLT bukan kewenangannya, melainkan berada di bawah Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

BACA JUGA:Turnamen Unik Ceker Cup 2026, Sepakbola di Lumpur yang Perebutkan Satu Ekor Kambing

Sementara itu, Kuwu Desa Pilangsari, Muadi, menyatakan bahwa penyaluran BLT telah dilakukan sesuai ketentuan. Ia menyebut jumlah penerima BLT hanya 20 orang setiap tahun dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

“Penerima BLT harus memenuhi syarat, seperti tidak terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau bansos lainnya, kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga sakit menahun atau difabel, lansia tunggal, dan berdomisili di Desa Pilangsari,” jelas Muadi.

Meski demikian, warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, proses penyaluran bantuan dievaluasi, transparan dan tegas. (zen)

Sumber: