Isu LGBT di THM Viral, DPRD Nilai Pengawasan Lemah, PAD Bocor

Isu LGBT di THM Viral, DPRD Nilai Pengawasan Lemah, PAD Bocor

JELASKAN. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori menilai viral nya isu LGBT di THM, DPRD menilai pengawasan lemah, PAD bocor. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Maraknya tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Cirebon kembali menuai sorotan. Itu seiring viral nya video yang diduga pasangan LGBT di salah satu THM, berpotensi menimbulkan dampak sosial serius di tengah masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HR Hasan Basori MSi, menegaskan pemerintah daerah tidak boleh semata-mata mengejar pendapatan dari pajak hiburan tanpa diiringi pengawasan ketat terhadap perizinan, aktivitas usaha, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

“Pajak hiburan memang menjadi salah satu kontributor PAD dengan tarif cukup tinggi, bisa mencapai 35 sampai 40 persen. Tapi kalau pengawasannya lemah, dampak sosialnya besar dan PAD-nya justru bocor,” tegasnya, Selasa (27/1).

Ia mengungkapkan, praktik penyamaran izin masih marak terjadi. Sejumlah THM diduga beroperasi dengan izin restoran, sehingga hanya dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen, padahal aktivitas yang dijalankan masuk kategori hiburan.

“Kalau izinnya restoran, PAD yang masuk juga restoran. Padahal faktanya kegiatan hiburan. Ini jelas merugikan daerah dan menunjukkan lemahnya pengawasan,” ujarnya.

BACA JUGA:Viral Video Dugaan Pasangan LGBT, Pemkab Cirebon Akan Panggil Pengelola THM

Menurut Hasan Basori, kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Khususnya Satpol PP, Bapenda, dan DPMPTSP, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari sisi perizinan, jenis usaha, hingga kepatuhan pajak.

Ia menekankan, Kabupaten Cirebon yang dikenal sebagai kota wali memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai sosial, norma, dan kearifan lokal agar tidak tergerus oleh aktivitas hiburan yang menyimpang.

“Kita butuh PAD, itu tidak bisa dipungkiri. Tapi jangan sampai demi PAD, kita abai terhadap nilai sosial dan marwah daerah. Kalau ini dibiarkan, citra Cirebon bisa rusak,” katanya.

Selama pola pengawasan bersifat reaktif. Baru bergerak setelah muncul kegaduhan atau viral di media sosial.

“Kita sering bertindak setelah ramai. Padahal kita punya Perda ketertiban umum, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan aturan lainnya. Pertanyaannya, siapa yang rutin dan serius melakukan pengawasan?” ujarnya.

Terkait sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), ia mengingatkan bahwa kemudahan investasi tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap kewajiban administratif lainnya.

“OSS itu mempermudah, bukan menghapus kewajiban. Izin PBG bangunan, pajak, retribusi, semua tetap harus dikontrol oleh stakeholder masing-masing,” jelasnya.

Di tengah menurunnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, DPRD mendorong optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, khususnya pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel, restoran, dan hiburan.

Namun demikian, Kang Hasan menegaskan pengetatan perizinan dan pengawasan THM harus menjadi prioritas utama agar manfaat ekonomi tidak kalah oleh dampak sosial yang ditimbulkan.

“Kalau pendapatannya tidak seberapa, tapi dampak sosialnya besar dan negatif, itu justru merugikan daerah. Apalagi sekarang semua mudah viral, cepat masuk FYP. Ini harus jadi perhatian serius,” katanya.

Ia pun mendorong pemerintah daerah segera menggelar evaluasi lintas sektor secara rutin dan terstruktur, agar pengawasan THM tidak lagi bersifat insidental, melainkan preventif dan berkelanjutan. (zen)

Sumber: