Larang Renovasi Gedung Setda
BERMASALAH. Gedung Setda Kota Cirebon yang rencananya akan diperbaiki, terpaksa mengalami penundaan karena menjadi barang bukti yang saat ini disidangkan.-INDAH TRI SUTONO-RAKYAT CIREBON
“Hakim gabungkan. Pertama Gedung Setda itu karena dia objek tindak pidana dalam perkara ini, dia jadi barang bukti. Maka sebagai barang bukti tidak boleh dilakukan perubahan, mengurangi, menambah, apalagi menghilangkannya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan atau kerusakan terhadap gedung tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai kerusakan barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan.
"Ya kalau ada perubahan atau kerusakan terhadap gedung Setda, berarti sudah dapat dikategorikan sebagai perusakan terhadap barang bukti," tegasnya.
BACA JUGA:Datangkan Juri Level Dunia di Festival Kopi 2026 yang Digelar DKUKMPP Kota Cirebon
BACA JUGA:DPUTR Kota Cirebon Berencana Tambah Inlet di Beberapa Titik
Permohonan itu sebelumnya disampaikan melalui surat kepada majelis hakim yang berisi dua poin utama. Pertama, agar Gedung Setda Kota Cirebon sebagai barang bukti tidak ditambah, dikurangi, maupun dihilangkan dalam bentuk apa pun, termasuk upaya renovasi oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon sampai perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Permohonan itu juga merujuk pada ketentuan Pasal 521, 522, dan 523 KUHP terkait perlindungan terhadap barang bukti dalam suatu perkara.
Poin kedua dalam permohonan tersebut adalah agar penasihat hukum terdakwa diberikan akses seluas-luasnya untuk memeriksa dan meneliti gedung itu dengan bantuan ahli, baik secara fisik maupun melalui dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bangunan tersebut.
Permintaan itu didasarkan pada ketentuan Pasal 54 dan Pasal 235 KUHAP yang memberikan hak kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan secara maksimal dalam proses peradilan.
Furqon menyampaikan bahwa kedua permohonan tersebut langsung dikabulkan oleh majelis hakim dalam persidangan.
BACA JUGA:DPUTR Kota Cirebon Berencana Tambah Inlet di Beberapa Titik
“Untuk poin satu dan dua disetujui oleh hakim langsung di persidangan, dan hakim langsung memerintahkan jaksa untuk tidak memperbolehkan adanya aktivitas perbaikan Gedung Setda,” ucapnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, menurutnya, seluruh pihak termasuk Pemerintah Kota Cirebon tidak diperkenankan melakukan renovasi atau perubahan terhadap Gedung Setda selama proses hukum masih berjalan.
“Jadi termasuk pemkot kalau mau renovasi tidak bisa, karena itu sudah menjadi barang bukti dalam perkara ini,” tukasnya.
Sumber: