Keluarga Korban Datangi UPTD PPA, Minta Anak Mereka Didampingi

Keluarga Korban Datangi UPTD PPA, Minta Anak Mereka Didampingi

LAPOR. Keluarga korban mendatangi UPTD PPA, meminta anak mereka didampingi. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.DISWAY.IDKeluarga seorang pelajar di Kecamatan Dukupuntang akhirnya mencari tempat bersandar. Mereka mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Cirebon, kemarin.

Tujuannya satu. Meminta pendampingan bagi anak mereka yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Bagi keluarga korban, perkara ini bukan hanya soal proses hukum. Ada luka yang harus dipulihkan. Ada trauma yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan laporan polisi.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Cirebon, Amanda Noer Awalia Mulyana, mengatakan lembaganya memang disiapkan untuk situasi seperti itu.
“Concern kami kepada korban, baik perempuan maupun anak,” ujarnya.

Setiap pengaduan yang masuk, kata Amanda, tidak langsung diarahkan ke langkah hukum tertentu. Biasanya dimulai dengan konsultasi.
Dari situ baru terlihat kebutuhan korban. Apakah perlu pendampingan psikologis. Apakah perlu bantuan medis. Atau bentuk dukungan lainnya.

“Setelah ada layanan pengaduan, biasanya dilakukan konsultasi terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Jika korban membutuhkan bantuan psikologis, UPTD PPA bisa memfasilitasi. Bisa melalui rujukan ke rumah sakit. Bisa juga melalui sesi konseling dengan tenaga profesional.

Namun Amanda menegaskan, jika perkara sudah masuk proses hukum, penanganannya berada di tangan aparat penegak hukum. Peran UPTD PPA berbeda. Fokusnya pada korban.

BACA JUGA:Pelajar di Cirebon Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Penyebaran Video

“Kalau ada proses hukum yang berjalan, itu di luar ranah kami. Kami fokus pada pendampingan korban, terutama secara psikologis,” ujarnya.

Pendampingan itu tidak selalu sekali selesai. Bisa satu sesi. Bisa juga beberapa kali. Semua tergantung kondisi korban dan hasil asesmen tenaga profesional.

Dalam praktiknya, UPTD PPA juga melakukan pendampingan secara menyeluruh. Mereka berkoordinasi dengan kepolisian selama proses hukum berjalan.

Ada juga pendampingan medis dan psikososial, termasuk visum, layanan psikologis, hingga dukungan dari pekerja sosial.

Bahkan, pendampingan itu bisa berlangsung sejak tahap penyidikan sampai persidangan. UPTD PPA juga ikut memantau perkembangan perkara melalui koordinasi dengan penyidik.

Tidak hanya itu. Lingkungan pendidikan korban juga ikut diperhatikan. Pihak UPTD PPA biasanya berkoordinasi dengan sekolah agar hak-hak korban tetap terpenuhi. Yang paling penting terangnya, identitas korban harus dijaga.

"Sebab dalam kasus seperti ini, pemulihan korban sering kali justru terganggu oleh stigma lingkungan," tukasnya (zen)

Sumber: