Kebijakan Baru Ibadah Haji 2025, Pembayaran Dam Kini Bisa Dilakukan di Indonesia
DENDA. Komisioner Baznas RI Rizaludin Kurniawan foto bersama Bupati Majalengka seusai verifikasi faktual calon pimpinan PAW Baznas Majalengka. --
"Pembayaran dam sudah selesai. Jadi meski jumlahnya tidak besar dibanding total jemaah, tetap akan kami kelola secara akuntabel dan sesuai ketentuan," pungkas Rizaludin.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi jamaah haji Indonesia dalam menunaikan kewajiban dam, sekaligus memastikan bahwa manfaat dari pembayaran dam ini dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan di tanah air. *
Sumber: