ASN Asyik Bener Nih, Boleh Tambah Cuti Seminggu Lagi

ASN Asyik Bener Nih, Boleh Tambah Cuti Seminggu Lagi

Sekda Kab Majalengka, Eman Suherman--

RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Agenda libur nasional cuti bersama perayaan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Majalengka, ditetapkan mulai 29 April sampai 9 Mei 2022.

 

"Aturan tersebut mengikuti arahan dari Kemenpan RB dan Pak menteri juga memberikan toleransi bagi ASN yang ingin memperpanjang cutinya," ujar Sekda Majalengka, Eman Suherman, Rabu (4/5).

 

Eman mengatakan, dispensasi tersebut dikeluarkan atas hasil pertimbangan pemerintah, bahwa selama pandemi dua tahun ke belakang para ASN dikenakan peraturan ketat dengan tidak diperkenankan mobilitas ke luar daerah atau mudik.

 

"Bagi ASN yang ingin memperpanjang cutinya diperbolehkan dengan ketentuan waktu sesuai kebutuhan yang bersangkutan. Tapi batas maksimalnya seminggu," sebutnya.

 

Eman menjelaskan, alasan pemerintah menetapkan kebijakan tersebut sebagai upaya meminimalisasi lonjakan mobilitas kendaraan dalam satu waktu di saat arus mudik maupun arus balik.

 

"Analoginya begini, selama dua tahun kan masyarakat tidak bisa pulang dan kemudian ketika sekarang ini dimungkinkan ada 85 juta yang mudik. Pasti kalau nanti pulangnya berbarengan akan terjadi crowded," urainya.

 

Eman menandaskan, bahwa kebijakan perpanjang cuti tersebut menjadi sebuah solusi untuk mengatasi terjadinya penumpukan kendaraan di saat arus mudik maupun arus balik.

 

Sementara itu, Sekretaris BKAD Majalengka Vidi Adhitama menambahkan, hal menggembirakan lainnya di momen jelang masa libur perayaan Idul Fitri tahun ini yaitu ASN di lingkungan Pemkab Majalengka telah menerima pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

 

"Adanya cuti bersama hampir sepuluh hari, tentunya merupakan berita sangat menggembirakan buat ASN Pemkab Majalengka. Di samping itu, di luar menerima THR dan gaji keempat belas, ada pula kebijakan dari pusat berupa pencairan TPP sebesar 50 persen," jelasnya. (hsn)

 

Sumber: