Polisi Sudah Periksa Enam Saksi Kasus Balap Liar yang Menyebabkan 1 Ojol Tewas

Polisi Sudah Periksa Enam Saksi Kasus Balap Liar yang Menyebabkan 1 Ojol Tewas

BERI PENJELASAN. Kanit Laka Polres Kuningan Iptu Mukhali saat berbincang dengan keluarga dan rekan ojol yang tewas dalam kecelakaan diduga korban aksi balap liar di ruang Unit Laka Polres, belum lama ini.--

RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN -  Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus balap liar di Jalan Siliwangi yang menyebabkan seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Taufik Virmansyah (30) tewas. Sedikitnya sudah enam saksi di lokasi kejadian telah diperiksa polisi dan masih ada tiga saksi lain menyusul.

Hal tersebut disampaikan Kanit Laka Polres Kuningan Iptu Mukhali saat menerima kunjungan keluarga dan rekan korban ojol yang meninggal di ruang Unit Laka Polres Kuningan.

Mukhali mengatakan, tiga saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat ini salah satunya pemotor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut dan kini masih menjalani pengobatan alternatif di daerah Darma.

"Kami mendapat informasi keberadaan pemotor berinisial A yang sempat menjalani perawatan di RS Juanda, telah dibawa pulang oleh keluarganya dan kini melanjutkan pengobatan alternatif di daerah Darma. Karena kondisi lukanya yang masih berat, maka kami pun belum melakukan pemeriksaan terhadap saudara A. Sambil kita terus pantau, untuk kemudian kami mintai keterangan bersama dua saksi lainnya," ujar Mukhali.

Mukhali pun meralat informasi terkait usia pemotor A yang awalnya disebutkan masih berusia 14 tahun, ternyata yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun tetapi masih duduk di bangku SMP kelas 3.

Terkait keberadaan terduga pelaku balap liar yang masih di bawah umur, Mukhali memastikan, kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian ini tetap akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan melibatkan petugas pendamping dari Dinsos atau Bapas.

"Kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena masih dalam proses penyelidikan dan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Nanti setelah semuanya terang benderang, kita akan tingkatkan ke tahap penyidikan untuk kemudian setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk kemudian bisa naik persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan," papar Mukhali.

Mukhali pun menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain ikut terseret dalam kasus balap liar maut tersebut. Dikatakan, para pelaku balap liar yang terlibat dalam kecelakaan ini dijerat Pasal 310 UU LLAJ tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

"Kami tidak main-main dalam menangani kasus balap liar ini, terlebih sampai menyebabkan ada korban meninggal dunia. Ini untuk memberi efek jera bagi para pelaku balap liar, sehingga kejadian ini tidak terulang lagi khususnya di Kabupaten Kuningan," ujarnya.

Oleh karena itu, dalam upaya mengantisipasi aksi balap liar kembali terjadi di Kabupaten Kuningan pihaknya masih rutin melakukan giat patroli di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan ajang balapan baik siang maupun malam. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila menemukan ada aksi balap liar di lingkungannya ke kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti dan dibubarkan. (fik)

 

Sumber: