Isu Jamkes Karyawan Terus Didalami

Isu Jamkes Karyawan Terus Didalami

TUNDAKLANJUT. Bupati Cirebon, H Imron meminta data perusahaan mana yang nakal tidak membayarkan jaminan kesehatan para pekerjanya.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengaku belum mengetahui adanya dugaan kebocoran APBD untuk menutupi tanggungan pembayaran BPJS yang harusnya menjadi kewajiban perusahaan. Pasalnya, hingga kini tak ada laporan yang diterimannya.

Imron mengaku kaget ketika informasi tersebut benar adanya. Tapi, kata pria yang merupakan politisi PDI Perjuangan pihaknya tidak mempercayai begitu saja. Ia akan mengkrosceknya terlebih dulu. Memastikan kebenaran informasi.

"Nanti kita tanya dulu. Itu di perusahaan mana. Nanti kita panggil, kita undang perusahaannya," kata Imron, kemarin.

Ia pun tidak membenarkan tindakan pemerintah ketika tanggungan BPJS perusahaan dibayarkan oleh APBD. " Kalau memang itu beban perusahaan, ya harusnya perusahaan yang nanggung. Jangan jadi beban kita (pemda lewat APBD, red). Kecuali orangnya tidak bekerja. Kalau orangnya bekerja, walaupun warga kabupaten ya harusnya jadi beban perusahaan," tegas Imron.

Imron pun menagih ke DPRD, untuk menyerahkan data riil, kalau memang ada temuan. "Kalau memang ada datanya, minta datanya. Dari perusahaan mana? Nanti kita nanti kita undang," kata Imron menegaskan.

Imron pun enggan menyalahkan pihak manapun. Termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang menjadi leading sektornya. Ia pun enggan menerika-nerka adanya dugaan kebocoran APBD untuk menutupi beban BPJS.

"Kalau tidak ada laporan, kita tidak tau. Makanya perlu adanya masyarakat yang tanya. Yang memberikan keterangan informasi. Sebab, Disnakertrans pun kalau tidak ada laporan, kan tidak akan tau," kata Imron.

Sebelumnya, muncul dugaan banyak perusahaan di Kabupaten Cirebon yang tidak membayarkan jaminan kesehatan para karyawannya. Semuanya, dibebankan kepada daerah. Alhasil, keuangan daerah pun jebol. Karena menanggung beban yang harusnya ditanggung perusahaan.

Hal itu, diketahui Komisi IV ketika menggelar inspeksi mendadak (Sidak) kebeberapa perusahaan. "Di kita itu, banyak perusahaan yang tidak membayarkan jaminan kesehatan karyawannya. Semua ditanggung ABPD maupun APBN," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH, kemarin.

Harusnya ada peralihan dilakukan oleh perusahaan ketika mengetahui ada salah satu karyawannya yang masuk dalam keanggotaan BPJS penerima bantuan iuran (PBI). Dialihkan keanggotaannya ke BPJS Pekerja Penerima Upah (PBU).

"Ya harusnya segera dilakukan peralihan dari PBI ke PBU. Kan sudah ada SK tim percepatan peralihan keanggotaan BPJS dari PBI ke PBU," kata Siska.

Meski begitu, realisasinya masih nihil. Padahal, SK tersebut sudah hampir setahun dikeluarkan. Menurut Siska, harusnya setiap perusahaan wajib lapor ke Disnakertrans terkait data peralihan tersebut. Ketika tidak ada laporan, mestinya Disnakertrans yang bekerja ekstra dengan mendatangi perusahaan-perusahaan.

Siska menyampaikan hasil temuanya dari satu perusahaan saja, ada yang jumlah karyawannya lebih dari 300 orang. Keanggotaan BPJSnya, semua tidak ditanggung perusahaan. Tapi mereka memiliki keanggotaan BPJS. Yakni BPJS PBI. Sementara, di Kabupaten Cirebon totalnya ada berapa perusahaan.

"Kalau dari satu perusahaan saja, jumlah karyawannya segitu banyak, dan semua ditanggung daerah, bagaimana kalau ternyata perusahaan-perusahaan lain juga sama kasusnya. Ya rugilah kita. Harusnya itu dibayar perusahaan, masa ditanggung APBD," tegasnya.

Politisi Golkar itu pun mempertanyakan, data global jumlah karyawan perusahaan di Kabupaten Cirebon. Dipastikan, Disnakertrans tidak memilikinya. "Kalaupun ada datanya, paling hanya angka-angka saja. Tidak sampai memiliki data by name by addres," tuturnya.

Makanya, dibutuhkan ketegasan dari daerah. Harus ada sanksi yang diberikan secara tegas kepada perusahaan-perusahaan nakal tersebut. Sehingga, keuangan daerah tidak tersedot untuk pengeluaran yang bukan semestinya.

"Susahnya, belum ada sanksi. Sanksi tegasnya tidak ada dari pemda. Harusnya ada sanksi tegas. Kalau perlu harus ada pengembalian dana. Kita inginnya begitu. Tapi aturannya sejauh ini belum ada," kata Siska.

Siska mengaku, pihaknya sudah dari tahun kemarin mengejar ke perusahaan- perusahaan terkait migrasi kepesertaan PBI ke PBU. Hanya saja, hampir dari setiap perusahaan ketika dimintai keterangan jawabannya sama. Karyawannya tidak mau beralih. Padahal, lanjut Siska tidak ada klausul yang menyatakan harus ada persrtujuan dari karyawan untuk mau tidaknya beralih. Karena itu sudah otomatis.

"Alibi saja mereka (perusahaan,red). Dalihnya karyawan ngga mau. Khawatir kalau sudah tidak bekerja diperusahaan gimana. Ngga di jamin lagi oleh Pemda," kata Siska.

Sebagai informasi, ada tiga kategori kepesertaan BPJS kesehatan. Yaitu BPJS mandiri, bpjs penerima bantuan iuran (PBI) dan BPJS yang ditanggung oleh perusahaan atau BPJS pekerja penerima upah (PBU).

Adapun status PBI ini, dikhususkan bagi warga miskin dan kurang mampu yang iuran seluruhnya ditanggung oleh pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (zen)

Sumber: