Galau Status Tak Pasti, TPD Ngadu ke DPRD

Galau Status Tak Pasti, TPD Ngadu ke DPRD

Audiensi TPD bersama DPRD meminta kejelasan status mereka kedepannya pasca diputus provinsi--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Tenaga Penggerak Desa (TPD) galau. Pasalnya per 2022 ini statusnya sebagai honorer provinsi Jawa Barat diputus. Diserahkan ke Kota/Kabupaten masing-masing. Alhasil, tak ada honor mereka dapatkan. Sementara, Pemkab Cirebon belum mengakui status mereka.

Padahal, keberadaan TPD sangat dibutuhkan. Sebagai tim advokasi bagi calon pengantin, serta tim percepatan penurunan stunting. Tak hanya itu, keberadaan TPD pun juga memberikan pelayanan KB sebagai upaya pengendalian jumlah penduduk.

“Kami minta kejelasan. Karena sejak 2022 ini, TPD tidak diakomodir dari sana-sini. Kami minta diperhatikan bagaimana nasib kami kedepannya,” kata ketua Forum TPD Kabupaten Cirebon, Disya Ratu, usai menghadiri audiensi di DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (17/5).

Sebelumnya, kata Atun--panggilan akrabnya, TPD statusnya sebagai honorer provinsi. Setiap bulannya mendapat honor dari provinsi melalui dana hibah. Itu tercatat sejak 2020 lalu. “Kami ini, dulu 2010 diangkat oleh provinsi. Kami dapatkan honor setiap bulannya melalui dana hibah. Tapi sejak 2021 kemarin, kami distop. Status kami dikembalikan ke Pemda,” katanya.

Persoalannya, Pemda belum memberikan kepastian terkait status TPD. Saat ini, ada 64 jumlah TPD yang masih aktiif. Sisanya ada yang masuk seleksi P3K dan mengundurkan diri. “Kalau kami dulu pas awal pengangkatan jumlah totalnya ada 159. Tapi, kemarin ada yang keterima P3K, ada juga yang mengundurkan diri. Jadi sisanya ya tinggal 64 ini yang tidak diakomodir,” ungkapnya.

Ia berharap ada titik terang terkait kelangsungan nasib TPD kedepannya. Meski demikian, hingga kini, mereka masih mengikuti kegiatan. Aktif bekerja seperti tidak ada persoalan. Hanya saja, tetap saja ada kegalauan manakala belum ada kepastian. “Tadi kami dijanjikan, Pemda akan mengupayakan. Mohon doanya,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPPKBP3A, Hj Enny Suhaeni SKM MKes menjelaskan pihaknya mengupaya agar TPD bisa dibiayai oleh Pemda. Prosesnya pun sudah diusulkan, agar nanti di perubahan bisa diakomodir. Hanya saja, belum ada jaminan, apakah usulan tersebut akan di ACC atau tidak. “Yang pasti, kita sudah mengusulkan. Agar ditahun perubahan nanti mereka bisa mendapatkannya (honor dari Pemda, red),” kata Enny.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merencakan agar ditahun 2023 nanti, ada kegiatan yang dikhususkan untuk TPD. Mantan Kadinkes itu menjelaskan, TPD itu, mendapatkan honor dari provinsi sebesar Rp1.100.000 setiap bulannya. “Kita mengusulkan dari daerah mereka bisa mendapatkan Rp500 ribu,” pungkasnya. (zen)

Sumber: