Jual Tanah Tak Kunjung Dilunasi, Berujung Gugatan di Pengadilan
Pemilik lahan seluas 23 ribu meter persegi di Desa Mundu Mesigit, H Slamer Riyadi menunjukkan akta perdamaian yang masih belum menemui kesepakatan karena ada beberapa poin yang ditolaknya.--
Sumber: