Jual Tanah Tak Kunjung Dilunasi, Berujung Gugatan di Pengadilan

Jual Tanah Tak Kunjung Dilunasi, Berujung Gugatan di Pengadilan

Pemilik lahan seluas 23 ribu meter persegi di Desa Mundu Mesigit, H Slamer Riyadi menunjukkan akta perdamaian yang masih belum menemui kesepakatan karena ada beberapa poin yang ditolaknya.--

Sumber: