Seperti Penampakan Pocong, Maling Pakai Mukena Beraksi di Mall
Pelaku masuk ke area pusat perbelanjaan dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena.--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kasus pencurian di salah satu pusat perbelanjaan di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk.
Satu orang pelaku berinisial NS (34) berprofesi sebagai tukang kayu asal Desa Pamiritan, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah berhasil ditangkap. Aksi pencurian tersangka tersebut terekam kamera CCTV milik pusat perbelanjaan tersebut.
Dalam rekaman CCTV tersebut, diduga Sabtu dinihari (28/5/2022), pelaku masuk ke area pusat perbelanjaan dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena. Sekilas tampak seperti penampakan pocong yang masuk mall.
Lalu pelaku mengambil barang yang ada di salah satu tenant dan meja informasi berupa 1 handphone merk Advan, 1 unit handphone merk Infinic, dan 1 unit laptop merk Lenovo.
Berhasil mencuri barang elektronik tersebut, pelaku langsung kabur. Kasus pencurian tersebut baru diketahui pihak pusat perbelanjaan tersebut Sabtu pagi (28/5/2022) sekitar pukul 09.30 Wib. Selanjutnya, peristiwa pencurian itu dilaporkan ke Polsek Lemahwungkuk.
Tim Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk yang menerima laporan langsung bergerak cepat memburu pelaku. Perburuan Tim Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk membuahkan hasil.
Tersangka NS akhirnya berhasil ditangkap pada hari Kamis dinihari (2/6/2022) sekitar pukul 01.30 WIB saat berada di rumah kontrakannya wilayah Bumiayu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Lemahwungkuk guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah kami amankan di daerah Jawa Tengah. Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar didampingi Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan kepada radarcirebon.com, Kamis (2/6/2022). (rdh)
Sumber: