Juru Parkir Liar Terancam Dibui
![Juru Parkir Liar Terancam Dibui](https://rakyatcirebon.disway.id/upload/0db29bdd62f41d3e5ecad52b2038f30f.jpeg)
AKAN DITERTIBKAN. Rapat Koordinasi Penertiban Juru Parkir Liar yang akan dilakukan karena sudah meresahkan.--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Juru parkir (jukir) liar akan ditertibkan. Meminimalisir terjadinya kebocoran potensi pendapatan daerah. Pasalnya, banyak jukir liar yang beroperasi mengatasnamakan petugas Dinas Perhubungan.
Para jukir liar itu, sudah berani memberikan tiket atau karcis parkir, dengan mencatut Dishub. Jelas saja, Dishub kecolongan.
"Menanggapi persoalan parkir liar ini, kemarin kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait. Kita akan menertibkan juru parkir liar," kata Kabid Prasarana Dishub, Hilman Firmansyah ST melalui Seksi Pengoperasian Prasarana, Alfa SE, kemarin.
Jukir liar itu, merupakan petugas tidak resmi. Tetapi mengaku sebagai petugas dari Dishub. Mereka itu, terang Alfa, tidak tercatat dalam surat tugas, tapi seringkali beroperasi dan menarik retribusi parkir.
Menurutnya, Dishub kali ini tidak akan main-main untuk menindaknya. Tapi, proses legalnya ditempuh. Yakni akan menempuh regulasi. Agar jelas, penindakannya seperti apa yang akan dilakukan nanti.
"Kami kemarin hadirkan Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP, Denpom dan Bagian Hukum. Kami akui, penindakan ini tidak bsa serta merta dilakukan oleh Dishub saja. Kita akan tempuh regulasinya, agar jukir ini ditertibkan ya seperti apa. Apakah masuk pungli, atau pidana murni," terangnya.
Penindakan ini penting dilakukan. Karena pengelolaan parkir liar itu, ternyata banyak titiknya. Hasil investigasi Dishub saja, di wilayah timur ada tiga titik yang melakukan operasi secara terang-terangan mengatas namakan Dishub. Kemudian di wilayah tengah dan barat pun ada.
"Kita akan sosialisasikan terlebih dulu ke desa-desa. Bahwa kami akan melakukan penertiban juru parkir liar. Karena ada beberapa titik yang melakukan pungutan tanpa resmi. Tapi karcisnya keluar. Itu karcisnya Dishub. Tapi bukan dari kami. Mereka cetak sendiri. Mengatas namakan Dishub," terangnya.
Bahkan parahnya lanjut Alfa, ada jukir yang memakai kuitansi dengan tulisan tangan. Tak hanya itu, mereka pun memungut parkir dengan tarif tinggi. Tak sesuai dengan Perbup nomor 43 tahun 2016 tentang tarif dan retribusi parkir. Dimana isi tarifnya itu Rp1000 diperuntukan bagi kendaraan roda dua. Kemudian Rp2000 untuk kendaraan roda empat dan Rp4000 untuk kendaraan roda enam atau kendaraan barang.
"Bayangkan saja, mereka mencantumkan aturan dalam karcis itu asal saja. Mana ada Perda Kabupaten Cirebon tanggal 26 September tahun 1996 nomor 13/1996. Itu kan ngaco. Kita punyanya Perda Nomor 7 tahun 2009 terkait penyelenggaraan perparkiran," ungkapnya.
Alfa menegaskan pihaknya belum bisa menemukan siapa pengedar tiketnya. Tiket tersebut ditemukan dari supir. "Intinya, kita tidak akan main-main. Kami akan segera tertibkan. Mereka ini sudah meresahkan. Kalau bisa, kita mengharapkan mereka bisa kita rangkul. Bergabung dengan Dishub secara resmi," pungkasnya. (zen)
Sumber: