Pemkab Hibah 1,5 Hektare untuk Kantor Kejari
HIBAH. Bupati Majalengka bersama Kajati Jabar menghadiri peletakan batu pertama pembangunan kantor Kejari Majalengka, Selasa (14/6).--
RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka menyerahkan hibah tanah seluas 1,5 hektare dan bangunan kantor Kejaksaan Negeri Majalengka seluas 2.327 meter persegi, yang pembangunannya masih dalam proses pengerjaan untuk mendukung kinerja kejaksaan.
Lahan yang digunakan gedung kantor tersebut adalah bekas tanah bengkok Desa Cicenang, yang sejak lama berubah status menjadi Kelurahan sehingga asetnya menjadi aset Pemda. Bengkok ini adalah areal sawah yang biasa digarap tiga kali masa tanam dengan pengairan teknis dari Bendung Cigasong.
Menurut Bupati Majalengka Karna Sobahi pada acara peletakan batu pertama pembangunan Gedung kejaksaan di ruas Jl Tonjong-Jatiwangi tepatnya bersebelahan dengan Kantor Badan Pendapatan Daerah, pemberian hibah kantor tersebut dilakukan setelah ada permohonan dari pihak kejaksaan pada Tahun 2021 lalu.
Atas pertimbangan kantor yang ditempati saat ini dinilai kurang leluasa, tidak memiliki areal parkir juga penyimpanan arsip dan barang bukti yang sudah kurang memadai serta sejumlah persoalan lainnya.
“Setelah mengkaji, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka segera melakukan koordinasi dengan DPRD disepakati pembangunan gedung kantor yang anggarannya dari APBD Kabupaten Majalengka yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Bupati,” ungkap Karna, Selasa (14/6).
Pagu anggaran untuk pembangunan gedung kantor Kejaksaan senilai Rp16,7 miliar namun hasil lelang anggaran menjadi sebesar Rp15.680.677.000. Bangunan dibangun dua lantai dengan luas bangunan lantai satu seluas 1.842 m2 dan lantai dua 585 meter persegi.
“Sisa lelang karena tadi ada bisikan permohonan akan diupayakan untuk pengadaan mebeler untuk mengisi mebel nanti,” ungkap Karna.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan rencananya untuk memberikan hibah tanah dan bangunan untuk Lapas Majalengka. Sehubungan bangunan Lapas yang sekarang sudah lapuk dan sempit, tidak mampu lagi menampung warga binaan. Ruangan yang berkapasitas 230 orang kini diisi oleh 370 warga binaan, sehingga sebagian warga binaan terpaksa harus tidur sambil duduk dan tentu tidak manusiawi.
“Hanya untuk Lapas ini penyediaan lahan harus lebih luas karena harus ada tempat bertani untuk berlatih warga binaan, tempat pembuatan aneka kerajinan mebel atau rotan dan sebagainya,” ucap Karna.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana mengungkapkan, pembangunan gedung Kantor Kejaksaan di Majalengka ini bisa menjadi contoh buat kejaksaan di kabupaten atau kota lain untuk meningkatkan kolaborasi instansi vertikal dengan pemda.
“Ruang 1,5 hektare ke depan akan terasa sempit seiring dengan berjalannya waktu. Saat ini tentu luas 1,5 hektare bisa leluasa,” kata Asep Nana.
Dia meminta pihak kontraktor yang mengerjakan pembangunan tidak mengurangi spek untuk mendapatkan keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, tapi keuntungan bisa dari mengefektifkan waktu pengerjaan.
“Segera dituntaskan tanpa mengurangi kualitas agar jadi kebanggaan Kejati dan masyarakat Majalengka,” ungkapnya.
Sementara itu pembangunan gedung kantor Kejaksaan ini betul-betul hibah Pemda Majalengka kepada Kejaksaan. Hingga kini belum ada pembahasan apakah Kantor Kejaksaan yang ada di Jl Ahmad Yani yang letaknya berhadapan dengan Kantor Setda akan dihibahkan kepada Pemda atau tidak.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka Lalan Suherlan mengatakan, hingga saat ini belum ada pelimpahan aset baik dari Pemda kepada Kejaksaan ataupun sebaliknya. Sehingga belum diketahui apakah kantor kejaksaan akan menjadi milik Pemda atau tidak.
“Sementara ini pengajuan permohonan hibah untuk dibangun gedung kantor dari kejaksaan sudah diterima Pemda Majalengka tahun 2021 lalu. Hanya pelimpahan belum dilakukan. Ini baru akan dilakukan setelah pembangunan gedung kantor selesai nanti,” ungkap Lalan.
Setelah selesai dimungkinkan akan ada penyerahan hibah dari Pemda, dan Pemda kemungkinan mengajukan permohonan hibah gedung kantor Kejaksaan lama kepada Kejagung.
“Ini nanti sifatnya saling hibah bukan ruislag sehingga tidak terjadi perhitungan aset milik masing-masing,” ungkap Lalan. (hsn)
Sumber: