Emak-emak yang Nekat, Mobil Tetangga Disewa, Lalu Digadaikan

Emak-emak yang Nekat, Mobil Tetangga Disewa, Lalu Digadaikan

SRY tersangka yang menggadikan mobil sewaan milik tetangganya.--

RAKYATCIREBON.ID, SRY alias Rina, 34, pelaku penggelapan mobil rental di Lubuklinggau, Sumsel, akhirnya ditangkap polisi.

Rina ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sumsel, Kamis (9/6), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi menjelaskan tersangka ditangkap setelah menerima laporan korban Ado Kisbianto, 38, warga Jalan Jend Pol Moch Hasan, Komplek Perumahan Griya Asri, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Dalam laporannya, korban menjelaskan tersangka yang tidak lain tetangganya merental atau menyewa mobil Toyota Avanza putih Nopol BG 1139 TF miliknya, selama 4 hari, terhitung mulai Rabu (11/5), sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah habis waktunya, mobil milik korban tersebut tidak dikembalikan melainkan digadaikan oleh tersangka kepada orang lain.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta barang bukti (BB), kuat dugaan penggelapan diduga dilakukan tersangka Rina,” ungkap Romi, saat dikonfirmasi Senin (13/6).

Selanjutnya dilakukan pencarian dan didapat informasi tersangka berada di rumah orang tuanya di Jalan Nangka, Kelurahan Baturip.

Berbakal informasi itu, Kamis (9/10), sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum, melakukan pengamanan tersangka.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Lubuklinggau, untuk dilakukan pemeriksaan.

 “Tersangka mengakui penggelapan mobil korban, namun motif tersangka melakukan penggelapan masih dalam pendalaman,” pungkasnya.(palpos/rakcer)

Sumber: