Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu

ATURAN BARU. Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kuningan, H Dede Ismail menerangkan jika partainya menerapkan aturan baru di Pemilu 2024.--

RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN- Pemilu 2024 masih sekitar dua tahun lagi. Namun aroma ketatnya persaingan untuk menjadi pemenang sudah mulai terasa. Sejumlah partai politik baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota sudah gencar melakukan sosialisasi bahkan ada yang telah penjaringan bakal calon lageislatif (bacaleg. Respon masyarakat yang berminat menjadi wakil rakyat juga beragam. Ada yang langsung mendaftar sebagai bacaleg, namun ada juga yang masih melihat potensi partai itu sendiri.

Selain disibukan targetan raihan kursi di Pileg 20224, para ketua partai di daerah juga dituntut untuk memenangkan Pilpres di wilayahnya masiang-masing. Jika mampu menang di daerahnya, maka ketua parpol bisa maju sebagai calon bupati. Namun jika gagal menambah kursi bahkan terjadi penurunan perolehan kursi di parlemen daerah, alamat diberhentikan dari jabatan ketua parpol di daerah. “Di partai saya, aturan ini berlaku. Saya juga sudah bertanya ke ketua partai lain, ternyata aturannya persis sama,” terang Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuningan, H Dede Ismail SIp, kemarin (20/6).

Deis, panggilan akrab Dede Ismail menjelaskan, bahwa untuk bisa maju di Pilkada Kuningan sebagai calon bupati, partai yang dipimpinnya harus bisa memenangkan Pemilu 2024. Tapi jika akhirnya tidak berhasil menang malah perolehan kursi menurun, bisa berpengaruh kepada kedudukannya sebagai ketua DPC dan juga Wakil Ketua DPRD. “Ya kuncinya Gerindra bisa meraih suara terbanyak di Pemilu 2024, baru memikirkan langkah lain di Pilkada. Dan saya bersama teman-teman di kepengurus DPC, optimistis kepercayaan masyarakat ke Gerindra akan jauh lebih tinggi di Pemilu mendatang,” tegas Deis.

Menurut Deis, DPP Gerindra sudah mengeluarkan aturan yang cukup berat untuk Pemilu 2024, dan sangat berbeda dengan aturan Pemilu sebelumnya. Dimana ketua partai di daerah yang berhasil menang di Pemilu 2024, diwajibkan untuk maju di Pilkada daerahnya. “Di Pileg lalu, kalah atau menang tidak berimbas kepada keanggotaan di dewan. Di Pemilu 2024, semuanya berubah. Misalnya di Pileg nanti Gerindra berhasil meraih 10 kursi atau naik tiga kursi dari sebelumnya di parlemen daerah, otomatis ketua DPC wajib maju di Pilkada. Namun ketika maju, maka harus mundur dari posisi alias berhenti dari kedudukan sebagai anggota dewan. Ini yang membuat kami dilema,” papar Deis.

Penyebabnya, kata dia, Pilkada digelar setelah pelaksanaan Pemilu sehingga kondisi ini mengubah format yang sebelumnya berlaku. Deis memperkirakan, aturan baru di partainya ini bertujuan untuk memenangkan Pilpres. Dimana seluruh pengurus dan anggota dewan dari partainya berjuang di Pilpres. “Mungkin aturan ini untuk melecut seluruh kader memenangkan Pak Prabowo di Pilpres,” tandas dia.

Deis menambahkan, untuk Kabupaten Kuningan, Pilkada dilangsungkan di bulan November, sedangkan Pemilu di bulan Februari. Jadi, sekarang harus ikut Pemilu dulu baru Pilkada. Padahal di Pemilu sebelumnya, Pilkada lebih dulu digelar sehingga ketika gagal di Pilkada, bisa maju di Pileg. “Aturan sekarang mah beda jauh. Sudah mundur dari anggota dewan ketika mencalonkan, eh malah di Pilkadanya kalah,” pungkasnya.

Sumber: