DPRD Segera Undang Pihak Eksekutif

DPRD Segera Undang Pihak Eksekutif

TERIMA KELUHAN. Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin memberikan tanggapan terkait keluhan para honorer. Kebijakan penghapusan tenaga honorer sesuai PP Nomor 49 tahun 2018. Dimana masa kerja honorer hanya sampai 28 November 2023.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU–DPRD Kabupaten Indramayu segera melakukan pembahasan terkait permasalahan honorer dengan eksekutif. DPRD akan mencari solusi terbaik guna menjawab harapan para honorer.

Keluhan yang menjadi aspirasi tersebut terkait rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai November 2023. 

“Kami pun sebenarnya juga sudah banyak menerima keluhan dari para honorer soal kebijakan tersebut (penghapusan, red),” kata Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin kepada Rakyat Cirebon, Senin (20/6).

Meski demikian, kata dia, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Namun, tetap diharapkan adanya kebijakan lain yang bisa diterapkan di Kabupaten Indramayu dari pihak eksekutif soal nasib honorer ini. “Intinya itu ketentuan sudah diatur oleh PP dan peraturan menteri,” tandasnya.

Oleh karena itu, kata dia, DPRD berencana membahas penghapusan honorer bersama dengan pihak eksekutif. 

“Kalau saya lebih ingin bagaimana untuk merasionalisasi saja bahasanya. Karena bagaimanapun ini menyangkut semangat, tugas, dan program bupati untuk lebih menjadikan Indramayu yang lebih bermartabat. Jadi potensi SDM jangan sampai terkurangi,” ungkapnya.

Sebelumnya, honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Kabupaten Indramayu melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu. Jumlah honorer nakes Kabupaten Indramayu diketahui kurang lebih 1.886 orang.

Mereka pun sangat berharap adanya kejelasan status kedepannya karena adanya kebijakan tersebut. 

“Karena selama pandemi, tenaga honorer nakes telah bekerja dengan maksimal. Para tenaga honorer nakes juga meminta kiranya apabila ada perekrutan PPPK atau CPNS, mereka lebih diperhatikan,” ujar Ketua FKHN Indramayu, Tanto Diono.

Seperti diketahui, kebijakan penghapusan tenaga honorer sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana masa kerja honorer hanya sampai 28 November 2023.

Kemudian aturan penghapusan tenaga honorer dipertegas dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Adapun perihal suratnya tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (tar)

Sumber: