Pegawai Bawaslu Diajari Cara Menulis Press Realese
PELATIHAN KEHUMASAN. Untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pengetahuan tentang Kehumasan, Bawaslu Kuningan mengganeng Diskominfo mengadakan pelatihan pembuatan press release, kemarin (22/6).--
RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN- Untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pengetahuan tentang Kehumasan, Bawaslu Kuningan mengadakan pelatihan pembuatan press release. Pelatihan ini diikuti jajaran pegawai Bawaslu di RM Coal, Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, Rabu (22/6). Pelatihan Kehumasan bagi pegawai Bawaslu ini hasil kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kuningan.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Kuningan, Anwar Nasihin SKom MSi menjadi narasumber dalam pelatihan tersebut. Pejabat asal Desa Jalatrang, Kecamatan Subang itu mengatakan, setiap lembaga dibutuhkan peranan kehumasan, apalagi lembaga sebagai badan publik.
Hal ini sejalan dengan isi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 dimana dijelaskan bahwa lembaga publik berkewajiban menyiapkan dan menyebarluaskan informasi kegiatan. "Public Relation (PR) atau Hubungan Masyarakat (Humas) untuk menyampaikan informasi. Salah satunya membuat press release. Dalam pelatihan ini, kami menjelaskan cara membuat press realese untuk memudahkan penyampaian informasi yang bersifat publik," papar Nana Suhendra MPd yang mendampingi Kabid IKP, Anwar Nasihin MSi, kemarin (22/6).
Nana menerangkan, press release adalah informasi pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh organisasi atau lembaga yang disampaikan ke media untuk dipublikasikan. Dengan tujuan masyarakat dan lembaga lain mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh lembaga tersebut. Dalam rapat ini, dilakukan diskusi bagaimana cara membuat press release pada lembaga publik.
Nana menambahkan, ketika menulis press release dan rilis berita ada kesamaan, unsur apa yang harus dipenuhi dan struktur apa yang harus ada. Tapi ada juga perbedaannya. untuk rilis berita biasanya dimuat atau dipublikasikan di website lembaga masing-masing.
Unsur penulisan yang harus dipenuhi 5 W+ 1 H, sambung Nana, yaitu apa yang terjadi, peristiwa apa, siapa pelaku atau orang yang terlibat dalam kejadian itu. Kenapa hal itu terjadi, latar belakang, tujuan, atau penyebab kejadian. Kapan kejadiannya, unsur waktu (hari, tanggal, bulan, tahun, jam). Di mana terjadinya, tempat kejadian, lokasi acara. Dan Bagaimana proses kejadiannya, detail, rincian, kronologi, schedule, rundown, suasana.
Press release pun mesti mengandung nilai berita (News Values) meliputi Aktual- peristiwa baru, hal baru, akan dan baru saja terjadi, hangat. Faktual yakni benar-benar terjadi, ada fakta dan data, penting diketahui publik atau menyangkut kepentingan umum, menyangkut orang penting, dan menarik perhatian, menimbulkan rasa ingin tahu atau penasaran.
Sementara Agus Khobir Permana, Kordiv Humas, Hukum, dan Datin Bawaslu menuturkan, RDK kali ini membahas pengelolaan Kehumasan dengan tujuan memberikan sharing informasi tatacara mempersiapkan kegiatan peliputan dan pendokumentasian kehumasan.
"Dan memberikan pelatihan pembuatan press release dengan sistematis, efektif dan efisien guna meningkatkan kemampuan kehumasan pegawai Bawaslu Kuningan. Sehingga setiap kegiatan dapat diketahui oleh masyarakat,"pungkasnya. (bud)
Sumber: