Data Pemilih Perbatasan Jadi Sorotan, 100 KK Kabupaten Cirebon Masuk Wilayah Kota

Data Pemilih Perbatasan Jadi Sorotan,  100 KK Kabupaten Cirebon Masuk Wilayah Kota

PERBATASAN. Bawaslu Kota Cirebon memfasilitasi rakor tentang kerawanan data pemilih. Persoalan pemilih di perbatasan menjadi salah satu sorotan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Selain pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu, sesuai dengan PKPU nomor 03 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu tahun 2024, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih juga menjadi tahapan awal pemilu.

Dalam time line pada lampiran PKPU nomor 03 tahun 2022, terjadwal bahwa tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih tersebut dimulai pada 14 Oktober 2022 sampai 22 Juni 2023.

Menjelang tahapan tersebut, Rabu (22/06), Bawaslu Kota Cirebon memfasilitasi sebuah rapat koordinasi dengan semua pihak terkait. Tujuannya, untuk membahas potensi-potensi dan kerawanan pemilu. Pembahasan lebih fokus di wilayah-wilayah perbatasan yang secara administrasi kependudukan belum selesai.

"Hari ini, kita buat rakor dengan semua pihak tentang potensi persoalan terkait daftar pemilih, agar bisa diminimalisir. Ini bagian dari upaya kita menyelesaikan persoalan yang berpotensi muncul," jelas Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin.

Mengenai persoalan perbatasan yang muncul menjadi pembahasan, memang bukan hal yang baru. Masih ada di beberapa titik perbatasan, khususnya di Kelurahan Kejaksan, yang oleh Permendagri wilayahnya sudah dinyatakan masuk ke Kota Cirebon. Namun secara administrasi kependudukan belum bermigrasi, dan masih ber-KTP dan KK Kabupaten Cirebon.

"Ada beberapa hal, dan ini akan diselesaikan dalam waktu yang cepat. Akhir bulan ini sudah ada pertemuan dengan Pemda Kabupaten Cirebon," kata Joharudin.

Mengenai persoalan yang dimaksud, Lurah Kejaksan, Ahmad Muhaimin menuturkan, konsekuensi dari Permendagri nomor 75 tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, maka ada beberapa titik perbatasan, yang sampai saat ini warganya masih ber KTP dan KK Kabupaten Cirebon. Padahal menurut Permendagri, wilayah mereka sudah masuk Kota Cirebon.

Angkanya pun, kata Muhaimin, cukup banyak. Bahkan sebelum dilakukan pendataan secara detail pun, diprediksi warga Kota Cirebon yang data kependudukannya belum bermigrasi ke kota, ada lebih dari 100 Kepala Keluarga.

"Permendagri itu penerapan harusnya tuntas antara Kota dan Kabupaten Cirebon. Sehingga hak warga bisa terkalayani. Di RW 01 saja, mencakup Saputra dan Tedeng ada sekitar lebih dari 100 KK," papar Muhaimin.

Bukan hanya berpotensi menjadi kerawanan di pemilu, jika tidak diselesaikan, migrasi data dari warga Kabupaten ke Kota Cirebon ini juga bisa menghambat pelayanan. Karena secara wilayah mereka masuk kota, tapi secara data masih menjadi warga kabupaten.

"Pelayanan itu yang utama. Mereka korban dari Permendagri yang harus ditindaklanjuti oleh dua daerah. Sehingga tidak berlarut-larut, seharusnya ini selesai tahun 2018," ujarnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, wilayah geografis Kota Cirebon berubah dengan diterbitkannya Permendagri nomor 75 tahun 2018.

"Wilayah administrasi kita sudah berubah. Yang tadinya 37 kilometer, jadi 39 kilometer. Tindak lanjut Permendagri. Tetapi di lapangan, masyarakat masih berstatus warga kabupaten," ungkap Agus.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut, kata Agus, sudah ada kesepakatan dari kedua pihak untuk saling bekerja sama menyelesaikannya. Bahkan, ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat, sebelum tahapan pemutakhiran data pemilih.

"Kita ingin selesai sebelum Pileg Pilpres dan Pilkada. Jadi, ada wilayah yang tadinya kabupaten, sekarang jadi kota. Tim penegasan batas daerah kita sudah koordinasi dengan kabupaten, dan menindaklanjuti Permendagri itu kewajiban kedua Pemda. Kita jadwalkan, proses ini selesai sebelum tahapan di Oktober, pemutakhiran data pemilih," pungkasnya. (sep)

Sumber: