Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko Mengakui Chat WA yang Tersebar, Bawaslu Kota Cirebon akan Menindaklanjuti
Ilustrasi chat Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko kepada salah satu mantan caleg PKB.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Beberapa hari menjelang pencoblosan, KPU Kota Cirebon diterpa kabar tak sedap. Beredar tangkapan layar percakapan antara Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko melalui pesan Whatsapp dengan eks Calon Legislatif (Caleg) PKB pada Pemilu lalu, Iin Kristina.
Yang menjadi ramai, karena isi percakapannya memuat kalimat '02'.
Sebagaimana diketahui, secara utuh isi pesannya adalah, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengirim pesan dengan kalimat 'Bu ke 02 tah... Sayang loh bu ibu kan daftar tunggu nti berdampak jk ada proses harus PAW.'.
Pesan Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko kepada eks Caleg PKB, yang notabene PKB pada Pilkada ini mengusung paslon dengan nomor urut 03 tersebut pun menjadi sorotan.
Saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko pun memberikan klarifikasi. Kepada Rakyat Cirebon, Mardeko pun tidak menampik, dan mengakui bahwa tangkapan layar percakapan pesan itu memang dari dirinya.
Ia pun mengklarifikasi, bahwa pesan yang ia kirim adalah untuk bertanya, tidak ada maksud lain dibalik itu.
"Benar itu pesan dari saya. Saya hanya bertanya," ungkap Mardeko.
Kemudian terkait dengan kalimat selanjutnya, bahwa ia menulis pesan yang isinya menyayangkan, diakui Mardeko, itu hanya memberitahu dan mengingatkan, bahwa posisi Iin pada hasil Pileg lalu adalah sebagai peraih suara tertinggi kedua, sehingga jika kedepan ada potensi PAW, maka ia yang akan maju.
"Saya hanya memberitahu saja," ujar Mardeko singkat.
Disoal mengenai adanya potensi laporan, atau bahkan persoalan ini menjadi sebuah temuan dari pengawas Pemilu, Mardeko pun mempersilahkan itu, karena aduan atau laporan menjadi hak semua pihak, termasuk jika ini masuk menjadi temuan pengawas Pemilu.
"Jika nanti ada laporan, ya silahkan. Saya akan jelaskan duduk persoalannya secara utuh," kata Mardeko.
Sementara itu, disamping klarifikasi yang disampaikan, itu juga menimbulkan banyak persepsi di masyarakat, sehingga persoalan ini, menjadi sorotan pengawas Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin, mengungkapkan, dalam melaksankan tugasnya, Bawaslu harus mengawasi seluruh tahapan pemilihan, baik terhadap peserta pemilihan, KPU, hingga semua pihak yang dilarang ikut dalam kampanye.
"Alhamdulillah semua tahapan sudah siap, dan kami mengapresisasi kepada masyarakat yang sudah turut serta dalam proses pengawasan semua tahapan pemilihan ini," ungkap Devi.
Menurut Devi, apa yang saat ini terjadi dan menjadi sorotan publik terkait dengan Ketua KPU Kota Cirebon, itu masuk dalam ranah kode etik.
"Dalam menangani persoalan kode etik penyelenggara pemilu, Bawaslu kewenanganya pada penyelenggara ad hoc saja. Sementara kalau yang permanen, seperti tingkat kota, Provinsi atau pusat, itu ranah DKPP," sebut Devi.
Namun demikian, persoalan yang sudah ramai ini, ditambahkan Devi, ini akan menjadi informasi awal untuk ditelusuri oleh Bawaslu, meskipun dalam posisi yang sejajar, prosesnya akan berjalan di tingkat yang lebih tinggi, termasuk DKPP.
Pasalnya, menurut ketentuan, persoalan yang terkait dengan potensi pelanggaran, bisa masuk sebagai temuan, ataupun melalui aduan atau laporan.
"Dalam mekanisme kami, ini menjadi informasi awal, yang akan ditindaklanjuti dengan penelusuran," kata Devi.
Sumber: