Pemda Tingkatkan Perlindungan untuk Pekerja Migran

Pemda Tingkatkan Perlindungan untuk Pekerja Migran

PEKERJA MIGRAN. Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH mengatakan, pemerintah daerah menjamin perlindungan bagi para pekerja migran yang tengah mencari nafkah di luar negeri.--

RAKYATCIREBON.IDKUNINGAN – Pemerintah daerah menjamin perlindungan bagi para pekerja migran yang tengah mencari nafkah di luar negeri. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada semua masyarakat, khususnya warga asal Kuningan.

“Kami pemerintah daerah bertanggungjawab dalam melindungi masyarakatnya, termasuk para pekerja migran atau masyarakat Kuningan yang bekerja di luar negeri,” kata Bupati H Acep Purnama SH MH, kemarin.

Bupati mengatakan, pekerja migran menjadi satu komponen tenaga kerja yang berkontribusi terhadap peningkatan devisa negara. Sehingga pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap mereka.

“Pekerja migran di Indonesia sering disebut sebagai pahlawan devisa. Karena pentingnya keberadaan mereka, sehingga sudah seharusnya diikutkan dengan upaya perlindungan yang baik dari pemerintah,” paparnya.

Penempatan pekerja migran Indonesia, lanjut bupati, merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja, dalam rangka memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Namun dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan pelindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional.

“Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” tegas orang nomor satu di Kabupaten Kuningan tersebut.

Tak jauh berbeda disampaikan Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono. Apalagi penguatan dalam perlindungan pekerja migran dilakukan melalui kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dalam perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Semoga kegiatan ini dapat memberi manfaat dan pencerahan dalam pelayanan pelindungan calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia, serta keluarganya mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Pemerintah desa yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, harus mampu memberikan informasi tentang cara menjadi pekerja migran Indonesia sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

Dia menyebut, hal tersebut perlu dilakukan agar mendapatkan pelindungan yang maksimal di setiap tahapan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

“Semoga bapak dan ibu sekalian dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan baik. Untuk kemudian dapat menyampaikan informasi bekerja ke luar negeri secara benar kepada masyarakat atau warganya,” tutupnya. (bud)

Sumber: