Wakil Rakyat Soroti Temuan BPK
TEMUAN BPK. Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Kuningan, menyoroti soal adanya temuan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021.--
RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN- Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyoroti soal adanya temuan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021. Beberapa temuan tersebut dibeberkan juru bicara fraksi saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Senin (27/6).
Misalnya saja Fraksi Gerindra-Bintang melalui juru bicaranya, Deki Zaenal Mutaqien. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya sangat menyayangkan masih ditemukan penatausahaan aset tetap pada pemda yang belum tertib dan belum memadai.
“Bahkan temuan ini selalu berulang dari tahun ke tahun. Kami meminta kepada seluruh jajaran pemda khususnya SKPD terkait, untuk memperhatikan masalah tersebut,” kata Deki.
Dalam rekomendasinya terhadap persoalan penatausahaan aset, BPK telah merekomendasikan kepada bupati agar memerintahkan setda untuk membentuk tim percepatan penyelesaian aset tanah. “Kami meminta gambaran dan penjelasan terkait sejauh mana out put dan out come dari tim percepatan penyelesaian aset tanah dimaksud,” tandasnya.
BPK juga menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, berupa adanya kekurangan volume atas 7 paket pekerjaan pembangunan jalan pada Dinas PUTR dari yang ditetapkan dalam kontrak dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp498,605 juta.
“Kami meminta penjelasan atas kekurangan volume pada ketujuh paket pekerjaan pembangunan jalan tersebut, kemudian bagaimana tindak lanjutnya hingga saat ini. Apakah kelebihan pembayaran atas ketujuh paket pekerjaan tersebut sudah diproses dan disetor kembali ke kas daerah? Ini untuk menepis prasangka masyarakat terhadap kaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” bebernya.
Tak jauh berbeda disampaikan Fraksi PKS yang diketuai Etik Widiati. BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, yakni dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan tahun 2021.
“Adapun pokok-pokok temuan tersebut yaitu penatausahaan kas pada bendahara OPD, bendahara puskesmas (kapitasi JKN dan non kapitasi), serta bendahara BOS itu belum tertib. Sehingga mengakibatkan potensi penyimpangan penggunaan atas rekening-rekening yang belum melalui izin bupati, dan pemda tidak dapat segera memanfaatkan dana yang terlambat dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, Fraksi PKS menyebut, volume atas 7 paket pekerjaan pembangunan jalan pada Dinas PUTR dimana terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp498,605 juta dari nilai kontrak yang ditetapkan. Penataan aset tetap pada pemda juga belum memadai, sehingga mengakibatkan pencatatan dan penyajian atas nilai aset tetap tidak tertib dan pengamanan legalitas aset tanah yang belum bersertifikat atau kepastian hukum atas kepemilikan tanah lemah.
“Kami meminta kepada pemda untuk berupaya memperbaiki dan menindak lanjuti semua rekomendasi yang disampaikan oleh BPK,” ungkap dia.(bud)
Sumber: