Wakil Rakyat Segera Bahas 6 Raperda
DPRD Kabupaten Kuningan--
RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN- DPRD Kabupaten Kuningan segera membahas 6 buah Raperda di tahun anggaran 2022. Terdapat 4 buah Raperda usulan eksekutif dan 2 Raperda inisiatif dari legislatif.
Empat buah Raperda usulan eksekutif tersebut yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, Perubahan APBD Kuningan tahun 2022, dan APBD Kuningan tahun 2023.
Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, Didit Pamungkas didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, Yaya mengatakan, perihal program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di tahun 2022, Bapemperda telah melakukan pengkajian dalam rangka harmonisasi terhadap 4 buah raperda usulan eksekutif. Termasuk kaitan dengan 2 raperda inisiatif dari DPRD Kuningan.
“Adapun 4 buah Raperda usulan eksekutif yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, Perubahan APBD Kuningan tahun 2022, dan APBD Kuningan tahun 2023. Kemudian 2 buah raperda inisiatif yakni soal Pondok Pesantren dan Ketahanan Keluarga,” paparnya dalam keterangan persnya, Rabu (18/5).
Menurut Didit, sebanyak 6 buah Raperda itu telah dilakukan kajian dan harmonisasi selama tiga hari. Kajian dilakukan bersama mitra kerja eksekutif dan pengusul raperda inisiatif DPRD.
“Kami telah mendengarkan penjelasan dan alasan terhadap ajuan Propemperda untuk tahun 2022. Prinsip kami, Bapemperda dapat memahami terhadap penjelasan dari pihak pemerintah daerah. Dimana salah satu penjelasannya berdasarkan ketentuan normatif, bahwa dalam pengkajian dan pembahasan dalam harmonisasi sekurang-kurangnya harus memenuhi tiga aspek seperti filosofis, sosiologis, dan yuridis,” bebernya.
Pihaknya menyimpulkan, apabila 6 buah Raperda tersebut pada prinsipnya disetujui dan layak ditetapkan dalam Propemperda di tahun 2022.
“Kami berharap terhadap Propemperda tahun 2022, dalam pembahasan bisa berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati dan selesai tepat waktu, tidak ada lagi alasan SKPD belum siap. Semoga setiap ajuan Propemperda tidak berupa judul-judul raperda saja, akan tetapi kedepan harus disertai penjelasan atau keterangan seperti naskah akademik. Sehingga kami di DPRD dapat lebih memahami materi muatan yang diajukan,” pungkasnya diamini Yaya.(bud)
Sumber: