Wabup Ridho: Kasus Stunting Tersebar di 48 Desa

Wabup Ridho: Kasus Stunting Tersebar di 48 Desa

PENANGANAN STUNTING. Pemerintah daerah menetapkan 48 desa menjadi lokus dalam penanganan kasus stunting di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.--

RAKYATCIREBON.IDKUNINGAN- Pemerintah daerah menetapkan 48 desa menjadi lokus dalam penanganan kasus stunting di Kabupaten Kuningan. Hal ini menyusul adanya 3.662 kasus stunting yang tersebar di 48 desa se wilayah Kuningan. Untuk mengatasainya, pemerintah daerah melakukan berbagai cara. Termasuk menggandeng semua komponen masyarakat hingga pedesaan.

“Angka stunting di Kabupaten Kuningan berdasarkan hasil bulan penimbangan balita Agustus 2021 itu sebesar 5,35 persen. Dengan kata lain ditemukan sebanyak 3.662 kasus stunting dari total 68.364 balita yang diukur,” kata Wakil Bupati Kuningan, HM Ridho Suganda dalam keterangan persnya, Selasa (28/6).

Wabup menjelaskan, informasi tersebut berdasarkan hasil input data dari berbagai SKPD melalui aplikasi Bangda Kemedagri. Termasuk melalui pertemuan analisis situasi program stunting pada 14 Juni 2022, sehingga ditetapkan 48 desa  dijadikan daerah lokus intervensi stunting di Kuningan.

“Upaya percepatan penurunan stunting dilakukan melalui intervensi gizi spesifik di bidang kesehatan, serta intervensi gizi sensitif di luar bidang kesehatan. Langkah ini akan lebih efektif apabila dilakukan secara konvergen melalui Rembuk Stunting,” ujarnya.

Menurutnya, tujuan Rembuk Stunting sebagai wujud sinergitas konvergensi percepatan penurunan stunting dengan mengkomodir peran serta dan kontribusi dari berbagai sektor. Yakni lembaga pemerintah, swasta, pendidikan, baznas, organisasi maupun asosiasi atau perhimpunan.

“Nantinya melalui Rembuk Stunting akan dilakukan koordinasi dan mendiskusikan rencana kegiatan dalam rangka percepatan penurunan stunting di desa ataupun kelurahan. Kepada semua sektor dapat bersinergi untuk menyusun rencana kegiatan percepatan penurunan stunting yang dituangkan dalam komitmen bersama,” pungkasnya.(bud)

 

Sumber: