Anak Durhaka dari Cirebon, Sengaja Lindas Kaki Ibu Kandung dengan Sepeda Motor

Anak Durhaka dari Cirebon, Sengaja Lindas Kaki Ibu Kandung dengan Sepeda Motor

Masrokim tersangka penganiayaan ibu kandung diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, Kamis (7/7/2022).----

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON-Pria yang satu ini pantas disebut anak durhaka karena tega menganiaya orang tuanya sendiri.

Pria pecandu minuman keras bernama Masrokim (31) asal Desa Japura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon ini tega menganiaya ibunya bernisial Mun (54) yang sudah lansia hingga mengalami luka parah di kaki juga bagian tubuh lainnya.

Kasus ini berawal, Pada hari Senin, 27 Juni 2022 sekitar pukul 01 00 WIB, tersangka meminta uang kepada korban (ibu kandung tersangka) sebesar Rp300 ribu untuk membeli minuman keras.

Namun, sang ibu hanya memberi uang kepada tersangka sebesar Rp250 ribu sambil menasehati tersangka agar tidak mabuk-mabukan. Kesal hanya diberikan sedikit, ketika korban sedang duduk di lantai dengan posisi kaki selonjor, tersangka dengan sengaja langsung melindas kaki sebelah kanan bagian betis sang ibu dengan menggunakan sepeda motor ketika tersangka mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah hendak membeli miras.

Setelah melindas, tersangka langsung pergi untuk membeli miras. Namun beberapa menit kemudian tersangka kembali ke rumah dan langsung mengkonsumsi miras sebanyak 2 botol di dalam rumahnya.

Meski tersangka sudah dalam keadaan mabuk, tersangka kembali meminta uang kepada sang ibu sebesar Rp50 ribu dengan alasan masih belum puas membeli miras. Permintaan tersangka ditolak oleh sang ibu.

Kesal, dalam keadaan mabuk tersangka memukul korban dengan tangan kanan mengepal ke bagian muka tepatnya daerah mata sebalah kanan sebanyak 1  kali hingga mengakibatkan mata korban mengalami bengkak dan lebam.

Kasus penganiyaan terhadap orang tuanya tersebut dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon menerima laporan.

"Tersangka sudah kami amankan di Unit PPA. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dan kurungan penjara paing lama 5 tahun,"jelas Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton didampingi Kanit PPA Iptu Dwi Hartati kepada radarcirebon.com, Kamis (7/7/2022).

Kasata mengatakan, pihaknya akan memeriksa kejiwaan tersangka ke Psikiater untuk melengkapi berkas pemeriksaan. (rdh)

Sumber: