PAW Aleg PKB Mulai Diproses, KPU Serahkan Berkas ke DPRD

PAW Aleg PKB Mulai Diproses, KPU Serahkan Berkas ke DPRD

PERSYARATAN. Komisioner KPU Indramayu menyerahkan berkas persyaratan PAW anggota DPRD hasil Pemilu 2019 dari PKB. PAW dilakukan karena terjadi kekosongan satu kursi di Fraksi PKB.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU–Tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah mulai diproses. 

Hal ini ditandai dengan penyerahan berkas yang diperlukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu ke DPRD setempat.

Proses PAW ini berkaitan dengan kekosongan satu kursi di Fraksi PKB, karena meninggal dunia, yaitu H Casmuni. 

Aleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Indramayu 3 ini pada 17 Mei 2022. Sebagai penggantinya dari dapil yang sama dapat dipastikan adalah Kiki Arindi.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin SH mengatakan, pihaknya menerima berkas persyaratan PAW dari KPU Indramayu pada 8 Juli 2022. 

Selanjutnya, kata dia, sesuai mekanisme, DPRD akan mengirimkan surat kepada bupati Indramayu dan meneruskannya ke gubernur Jawa Barat.

“Proses selanjutnya kami tinggal menunggu surat dari gubernur turun ke DPRD. Kemudian kami akan melakukan rapat melalui Badan Musyawarah untuk mengagendakan pelantikan anggota DPRD Indramayu PAW periode 2019-2024 dari Fraksi PKB,” jelas Syaefudin kepada Rakyat Cirebon, Senin (11/7).

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, penyerahan berkas PAW anggota DPRD Indramayu tersebut menindaklanjuti surat Ketua DPRD Indramayu Nomor: 170/996/Persid. 

Surat tersebut berisi permohonan nama PAW anggota DPRD Kabupaten Indramayu masa bhakti tahun 2019-2024 tertanggal 7 Juli 2022, dan Surat Keterangan dari Partai Kebangkitan Bangsa Nomor : 00292/DPC-22.12/VII/2022 tertanggal 8 Juli 2022. 

“Atas dasar kedua surat tersebut, KPU telah melakukan rapat pleno,” terangnya.

Sementara itu, KPU Indramayu melakukan rapat pleno tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW anggota DPRD Kabupaten Indramayu hasil Pemilu 2019. 

Keputusannya, bahwa calon PAW anggota DPRD Indramayu dari PKB mewakili Dapil Indramayu 3, peringkat suara sah nomor 1 atas nama Casmuni adalah peringkat suara sah terbanyak.

“Berikutnya nomor 2 atas nama Kiki Arindi ST, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Selanjutnya dilanjutkan proses PAW oleh DPRD,” tandasnya. (tar)

Sumber: