Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Perkuat Pengawasan Market Conduct
Reporter:
Suwandi|
Editor:
Suwandi|
Selasa 12-07-2022,19:00 WIB
TERBITKAN. OJK meminta pelaku usaha jasa keuangan terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sekt--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Dalam rangka memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan dan mendorong keterbukaan serta transparansi informasi kepada konsumen sektor jasa keuangan, OJK baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK No.6 Tahun 2022," kata Ketua Dewan Komisioner melalui Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution.
Fredly menjelaskan, POJK No.6/2022 merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan. Di antaranya melalui kewajiban perancangan atau pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.
Penerapan ketentuan ini, menurutnya tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.
"Oleh karena itu, market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari," kata ujar Fredly.
Guna menjangkau masyarakat luas, OJK juga 54 mobil SiMOLEK (Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan) yang akan dipergunakan OJK bersama industri jasa keuangan, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan program edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat di seluruh pelosok.
Fredly berharap kehadiran mobil SiMOLEK mampu meminimalisir hambatan geografis, demografis, dan infrastruktur bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan pengetahuan terkait produk dan layanan lembaga keuangan.
Mobil SiMOLEK pertama kali diluncurkan pada 2013 sebanyak 20 mobil dan pada 2015 ditambah sebanyak 21 unit yang beroperasi memberikan edukasi dan literasi keuangan ke masyarakat di 39 daerah kantor OJK termasuk Cirebon. (wan)
Sumber: