Warga Dua Desa Terima Sertifikat Tanah
Bupati Kuningan H Acep Purnama secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat di dua desa yakni Desa Pasayangan, Kecamatan Lebakwangi dan Desa Partawangunan Kecamatan Kalimanggis, kemarin.--
RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN- Bupati Kuningan H Acep Purnama secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat di dua desa didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kustiawan A Ptnh MH. Kedua desa itu yakni Desa Pasayangan, Kecamatan Lebakwangi dan Desa Partawangunan Kecamatan Kalimanggis. Sebanyak 1.105 bidang sertifikat diserahkan untuk masyarakat, kemarin.
Dalam sambutannya, Bupati berharap, program PTSL dapat terus berlanjut sehingga pada saatnya semua bidang tanah di republik ini semuanya bersertipikat. “PTSL ini program tanah yang sangat sederhana. Maka dari itu, saya menyambut baik program yang begitu mulia dari bapak presiden untuk masyarakatnya. Sehingga untuk mendapatkan kepastian hak asal-usul dan lain sebagainya atas bidang tanah. Kepada masyarakat yang sebentar lagi akan memberikan sertifikat, tolong jangan sampai rusak,” tuturnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Kuningan iru berpesan kepada masyarakat, bahwa PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat. "Yang secara pasti dilaksanakan secara sederhana, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, sehingga dapat memungkinkan memakmurkan rakyat” ujarnya.
Bupati menambahkan, selain mendapatkan hak atas tanahnya secara sah di mata hukum, pensertifikatan tanah melalui program PTSL juga diharapkan mampu mendongkrak taraf kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kuningan. Untuk itu, bupati mengajak kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat atas hak tanahnya untuk segera mengikuti program PTSL tersebut.
"Peran pemerintah hadir tentunya untuk memberikan kesejahteraan dan kemaslahatan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, banyak manfaat yang akan didapat jika tanah memiliki sertifikat. Nilai jual akan menjadi naik, serta bisa menjadi modal usaha bagi masyarakat," tambahnya.
Bupati mengakui jika langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan program PTSL.
“Dengan adanya sertifikat ini sekaligus sebagai kepemilikan aset tanah yang sah dan bernilai,” ujarnya.
Manfaat PTSL bagi pemerintah sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah. Sedangkan untuk masyarakat dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan. (bud)
Sumber: