Kajari Jadi JPU Kasus Kakek Perkosa Cucu

Kajari Jadi JPU Kasus Kakek Perkosa Cucu

TURUN LANGSUNG. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pemerkosaan kakek terhadap cucunya.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH turun langsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon dalam persidangan kasus pemerkosaan, Rabu (20/7). Bahkan, Kajari langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum guna mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Dikatakan Hutamrin, dirinya tak sungkan untuk kembali ke ruang sidang sebagai bentuk rasa kemanusiaan dalam menegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami sebagai wakil masyarakat akan menegakan keadilan berdasarkan fakta dan data dalam persidangan ini. Karena kasus ini adalah perbuatan keji yang dilakukan orang terdekat yakni kakek kepada cucunya sendiri," kata Hutamrin kepada wartawan. 

Dalam persidangan kali ini, Hutamrin menceritakan kronologi awal peristiwa yang dinilainya sudah di luar batas. Pelaku yakni adalah kakek dari korban yang melakukan pemerkosaan kepada cucunya sejak tahun 2014 lalu. 

Korban saat itu masih berusia 9 tahun, yang diperkosa pelaku beberapa kali hingga 2021. Tersangka melakukan aksi bejatnya itu terus berulang hampir 7 tahun lebih tanpa belas kasihan. 

"Pelaku dilaporkan setelah korban mencoba melawan saat akan kembali melakukan perbuatan tercela itu. Kemudian, diwakili salah satu kerabatnya, kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan kami proses lebih lanjut sampai persidangan ini" jelasnya. 

Peristiwa yang dilakukan tersangka yang tercatat sebagai warga di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon  itu, kini terus berjalan di Pengadilan Negeri setempat. 

Lantaran, kata Hutamrin, hasil penyelidikan lebih lanjut bahwa tersangka juga melakukan perbuatan hampir serupa kepada adik korban yang masih cucunya tersebut. Meski diakui tersangka belum memperkosa, namun hanya sebatas pencabulan. 

Sehingga pihaknya akan terus mengkaji dari berbagai faktor, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Ia menambahkan, dalam momentum Hari Bhakti Adhiyaksa ke-62 tahun 2022 ini tentu sebagai jawaban dan pembuktian bagi masyarakat atas kepercayaan kepada institusi Kejaksaan yang lebih humanis. 

"Tugas kami menyidangkan dalam membuat efek jera. Bagaimana prosesnya bisa berjalan hingga pada penuntutan, sampai keputusan. Ini baru kasus pemerkosaan. Kalau pencabulan kepada korban yang juga cucunya akan kembali digelar," tandasnya. (yog)

Sumber: