Bawaslu Ingatkan Parpol Siap-siap Penuhi Persyaratan

Bawaslu Ingatkan Parpol Siap-siap Penuhi Persyaratan

SIAP-SIAP. Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengimbau kepada partai politik untuk bersiap-siap memasuki tahap pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2024 pada tanggal 29 Juli 2022 besok. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 03 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, tahapan pemilu akan mulai memasuki tahap pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2024 pada tanggal 29 Juli 2022 besok.

Saat ini, KPU RI pun sudah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 04 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebagai acuan dasar.

Menjelang masuknya tahapan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon langsung melakukan gerakan dalam rangka memininalisir pelanggaran-pelanggaran pemilu. Terlebih pada tahapan pendaftaran nanti.

Salah satu sikap yang dilakukan, tertanggal 25 Juli 2022, Bawaslu menyurati semua parpol calon peserta pemilu. Isi surat yang dilayangkan berisi imbauan kepada semua pimpinan parpol di Kota Cirebon untuk mempersiapkan diri.

Terkait dengan syarat keterpenuhan sebagai peserta pemilu dalam verifikasi dokumen dan verifikasi faktual yang akan berlangsung hingga 13 Desember 2022 mendatang.

"Ini salah satu bentuk pencegahan sebelum penindakan. Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pada pasal 101 poin a bahwa Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten dan Kota terhadap pelanggaran pemilu; dan sengketa proses pemilu," ungkap Joharudin.

Lebih lanjut, ditegaskan di UU yang sama, pada Pasal 173 ayat (1), bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU.

Kemudian, diatur dalam Pasal 173 ayat (2) partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan. Yakni, berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang, memiliki kepengurusan di sejumlah provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50 persen di Kabupaten/Kota yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, sampai memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.OOO dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Masih dijelaskan Joharudin, yang harus dipersiapkan sebagai syarat, terutama parpol baru, adalah mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu, mengggunakan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, juga menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

"Kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan di tahapan ini tegas diatur dalam Pasal 180 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Joharudin.

Beberapa kerawanan yang menjadi sorotan dalam tahapan ini, dituturkan Joharudin, pada tahap ini, Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan oleh KPU.

Untuk mengantisipasi ditemukannya kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.

Sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon peserta pemilu tertentu. Maka jika ditemukan hal demikian, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, dan masih menurut UU, KPU wajib ditindaklanjutinya.

Ditambahkan Joharudin, Bawaslu Kota Cirebon juga mengajak kepada semua stakeholder terkait, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon sebagai penyelenggara teknis untuk lebih intensif dalam mengkoordinasikan dengan seluruh pihak, demi suksesnya tahapan pendaftaran parpol.

Bawaslu pun mengajak Ormas, OKP, LSM, mahasiswa, media serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif pada semua tahapan Pemilu 2024.

"Imbauan kami intinya mengedepankan pencegahan tersebut. Juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Ini juga bentuk pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran atau indikasi awal pelanggaran pemilu," pungkasnya. (sep)

Sumber: