Pendaftaran Parpol di Pusat, KPU Daerah Buka Ruang Konsultasi

Pendaftaran Parpol di Pusat, KPU Daerah Buka Ruang Konsultasi

PENGINGAT. Papan pengingat di kantor KPU Kota Cirebon menunjukkan bahwa Pemilu 2024 tinggal 560 hari lagi. FOTO-FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 03 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, sejak tanggal 29 Juli 2022 sudah memasuki tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Kemudian dilanjutkan, dan diatur secara spesifik oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 04 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Dalam aturan itu tertuang, masa pendaftaran dan proses verifikasi dibagi dalam beberapa proses dengan batas waktu tertentu.

Di tingkat pusat, beberapa partai politik calon peserta pemilu sudah mendaftarkan diri ke KPU. Namun untuk Pemilu 2024 ini, parpol di daerah tidak perlu datang ke KPU setingkat untuk melakukan pendaftaran.

"Semua tahapan pendaftaran di pusat dan daerah, hanya secara hierarki. Karena yang berjalan sistem, dan kendali sistemnya di pusat. Maka di daerah, parpol tidak perlu daftar ke kantor KPU. Parpol calon peserta yang daftar itu di pusat saja. Parpol tinggal menerima instruksi dari DPP. Begitupun kita, nerima instruksi dari KPU RI," jelas Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH kepada Rakyat Cirebon.

Maka dari itu, tugas KPU di tingkat daerah, dalam masa pendaftaran parpol calon peserta pemilu ini, yakni standby memantau Sipol yang diunggah oleh parpol calon peserta. Memantau perkembangan dan menunggu perintah verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual dari KPU RI.

"Intinya, tahapan KPU sesuai dengan PKPU nomor 3 sudah mulai. Dari tahapan itu, ada tahapan-tahapan teknis kepemiluan yang sudah berjalan hari kedua ini (kemarin, red). KPU buka jam 8 sampai jam 16, kecuali hari terakhir, tanggal 14 Agustus, buka sampai pukul 23.59," paparnya.

Meskipun semua pendaftaran dilakukan oleh DPP langsung ke KPU RI, tetapi KPU di daerah, termasuk Kota Cirebon tetap membuka meja 'Help Desk' untuk menerima konsultasi dari parpol yang sedang melakukan pendaftaran. Atau kesulitan melakukan unggah data ke Aplikasi Sipol.

"Jadi kita menyesuaikan tahapan teknis sesuai PKPU. Dan menunggu instruksi KPU RI saja. Hanya jika ada yang ingin konsultasi, kita punya Help Desk," imbuhnya.

Dengan sudah berjalannya proses pendaftaran, yang didominasi oleh pendaftaran secara online melalui sistem yang sudah dibangun, Didi mengharapkan, semua tahapan pendaftaran bisa berjalan dengan baik tanpa ada resistensi.

"Jadi, kami berharap, dengan sistem yang sudah berjalan, partai yang mendaftar di tahap pemilu ini lancar," kata Didi.

Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati juga mengaku, untuk pendaftaran di tingkat DPC, semua jajaran saat ini menunggu instruksi dari DPP, terkait apa yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh struktur partai di tingkat DPC.

"Kalau pendaftaran, kita nunggu instruksi DPP dulu. Karena berkas-berkas pendaftaran, semua kita serahkan ke DPP. Jadi daftarnya di pusat," ungkapnya. (sep)

Sumber: