Pakar Psikologi Amati Ucapan Istri Ferdy Sambo, Ada Perbuatan yang Berulang
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrwathi saat mendatangi Mako Brimob saat ingin menjenguk suaminya.--
RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai pemunculan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8) sebagai problematik.
Hal itu terkait benar tidaknya terjadi kejahatan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.
Reza mengatakan dari seluruh korban kecelakaan lalu lintas, 15 persen mengalami guncangan jiwa. Sementara itu, dalam kasus kejahatan seksual, korban yang terguncang berat mencapai 80 persen.
"Satu data ini saja sudah menunjukkan keseriusan kejahatan seksual. Korban sudah sepatutnya ditolong. Hak-haknya dipenuhi," ucap Reza kepada JPNN.com, Senin (8/8).
Akan tetapi, lanjut Reza, apakah dalam kasus Duren Tiga benar-benar ada kejahatan seksual? Tentu perlu menunggu hasil investigasi kepolisian. Namun, Reza melihat ada yang problematik dari pemunculan istri Ferdy Sambo di depan media ketika mendatangi Mako Brimob. Terlebih Putri disebut-sebut telah mengalami pelecehan seksual.
"Jadi, beliau dipandang sebagai (terduga) korban," ucap penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.
Sebagai korban kejahatan seksual, Putri dinilai berhak mendapat pelindungan berupa keharusan untuk merahasiakan identitasnya. "Itu ketentuan dalam UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, red)," sebut pria yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu.
Namun, faktanya yang terjadi di Mako Brimob justru sebaliknya. Di mana Putri justru dimunculkan oleh penasihat hukumnya sendiri. Penasihat hukum bahkan secara khusus memberikan kesempatan kepada Putri Candrawathi untuk menyampaikan pernyataan.
Lalu, di awal pernyataannya, istri Ferdy Sambo memperkenalkan diri dengan menyebut namanya. "Tidakkah situasi pemunculan Ibu itu bertentangan dengan UU TPKS?" ujar Reza Indragiri mempertanyakan.
Pada sisi lain, Putri disebut-sebut mengalami pelecehan seksual, kejahatan yang merupakan delik aduan. "Nah, ketika Ibu mengatakan 'Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami', apakah itu berarti Ibu akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya?" tutur Reza mempertanyakan.
Sarjana psikologi dari Universitas Gadjah Mada itu lantas menganalisis kalimat yang diucapkan Putri saat di Mako Brimob. "Kata 'segala' sendiri bisa dimaknai adanya lebih dari satu perbuatan ataupun satu perbuatan yang berulang yang telah Ibu alami. Perbuatan majemuk atau perbuatan berulang apakah itu?" ujar Reza Indragiri. (fat/jpnn/rakcer)
Sumber: