Stop Politisasi Baznas

Stop Politisasi Baznas

Siska minta stop politisasi Baznas. FOTO : DOC/RAKYAT CIREBON--

Menurutnya, pada Pasal 11 (g) UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Pasal 7 (g) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 yang berbunyi, salah satu syarat anggota Baznas adalah bukan anggota partai politik.

"Dan di Pasal 24 (e) PP Nomor 14 Tahun 2014 berbunyi diberhentikan dari anggota Baznas jika menjadi anggota partai politik. Jelas kok, tapi Bupati sebut dewan tidak ngerti aturan," ujar Junaedi.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon, H Imron angkat bicara terkait oknum Baznas berinisial MI yang diduga menyalurkan bantuan untuk kepentingan dia maju di Pileg 2024 mendatang. Menurut Imron, jika adanya desakan dari Anggota DPRD agar oknum tersebut keluar dari Baznas, maka yang bersangkutan tidak mengerti aturan.

BACA JUGA:Sejumlah Fraksi Pertanyakan Naskah Akademik Terkait Raperda Penyertaan Modal PAM Tirta Kamuning

Bupati Imron juga mengakui, atas perintah dirinya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon telah membuat dan mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) atas nama oknum Baznas ini.

Sumber: