Bupati Majalengka Luruskan Informasi dari DPRD, Bukan Mendata Honorer Baru

Bupati Majalengka Luruskan Informasi dari DPRD, Bukan Mendata Honorer Baru

Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd--

RAKYATCIRBON.ID, MAJALENGKA - Polemik penghapusan tenaga honorer sesuai ketentuan pusat masih menjadi perbincangan di ranah eksekutif maupun legislatif, tidak terkecuali di Kabupaten Majalengka.

Setelah Bupati Majalengka menyatakan akan mendata para tenaga honorer untuk didorong mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK tahun depan, DPRD Majalengka sebut lembaga eksekutif itu terlambat.

Mengacu dari daerah lain yang sudah memberikan skema solusi terhadap para honorer, Majalengka justru masih baru sebatas mendata. Terkait hal itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku yang dimaksud mendata itu bukan pendataan baru. Melainkan, pendataan yang sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang dikeluarkan per tanggal 8 Agustus 2022.

“Jadi kita ini bukan mendata, data kan sudah ada, kita akan melaporkan jumlah honorer yang ada di Kabupaten Majalengka berdasarkan kriteria dari Kemenpan RB,” ujar Karna Sobahi di sela kegiatan sidang paripurna Hari Kemerdekaan ke-77 RI tahun 2022 di Gedung DPRD Majalengka, Selasa (16/8).

Karna menjelaskan, bahwa pihaknya tengah melakukan persiapan berkas bagi tenaga honorer yang akan dilaporkan kepada Menpan-RB untuk nantinya dimasukan ke aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi bukan mendata yang baru, kita sudah punya cuma yang dibutuhkan berdasarkan kriteria umur berapa dan sebagainya sesuai surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ucapnya.

Masih dikatakan orang nomor satu di Majalengka ini, informasi yang disampaikan oleh DPRD terkait kabupaten kota yang sudah melakukan pendataan bahkan sampai menyiapkan solusi bagi tenaga honorer yang nantinya tidak akan lolos menjadi P3K, justru itu juga keliru.

“Justru Kabupaten Kuningan dan Cirebon itu meminta kepada Kabupaten Majalengka bahkan akan ikut Majalengka. Jadi belum ada kabupaten kota yang lainnya tuh, kan suratnya juga baru seminggu. Justru Kabupaten Majalengka yang lebih dahulu menyikapi soal itu,” jelas dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman menambahkan, selama ini pemerintah daerah sudah melaksanakan aturan sesuai regulasi PP 49 Nomor 2018 perihal tidak mengangkat PPPK.

Sebab, jika bicara regulasi PP 49 tahun 2018, sesungguhnya Majalengka sudah melaksanakannya. Hal itu ditandai dari kurun waktu tersebut tidak mengangkat tenaga honorer yang pemberian gajinya melalui belanja langsung. Sedangkan yang tenaga kontrak saat ini ada karena Pemda merasa butuh.

“Jadi pemberian gajinya dihitung harian dan penggajiannya melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa atau dengan kata lain dimasukan kepada kegiatan,” kata Eman.

Terkait dengan adanya surat pendataan yang diminta oleh KemenPAN-RB, sambung Eman, tujuannya untuk melakukan pemetaan tentang seberapa besar jumlah tenaga non ASN yang ada di masing-masing kabupaten kota. Kemudian pihak KemenPAN-RB juga akan melakukan langkah-langkah solusi untuk penyelesaiannya.

“Apakah melalui tes PPPK atau dengan solusi lain, seperti konsep yang diwacanakan oleh Kemenpan dari awal ketika tenaga honorer jika masih akan dipertahankan, harus diperhatikan kesejahteraannya minimal gajinya sama dengan UMR dan mekanisme rekrutmen melalui outsourcing. Mudah-mudahan saja kebijakan Pemda Majalengka yang terus berkomitmen mendorong dan mengawal agar para tenaga non ASN di majalengka usulannya dapat diterima dan pada akhirnya mereka dapat kesempatan yang sama untuk ikut seleksi entah CPNS ataupun PPPK,” ujarnya. (hsn)

Sumber: