KPU Perluas Media Kampanye, Peserta Pemilu Bisa Manfaatkan Sarana Elektronik Digital

KPU Perluas Media Kampanye, Peserta Pemilu Bisa Manfaatkan Sarana  Elektronik Digital

--

RAKYATCIREBON.ID  CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, akan melakukan sejumlah penyesuaian dalam setiap tahapan, termasuk dalam tahapan kampanye. Salah satunya, rencana tahapan kampanye yang medianya akan sedikit bergeser.

"Kampanye nanti diarahkan. Jadi, karena saat ini sudah era digitalisasi, maka harus dilakukan penyesuaian ke media digital. Tapi itu perlu sinergitas antara KPU dan parpol sebagai peserta pemilu," ucap Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH kepada Rakyat Cirebon.

Salah satu penyesuaian yang dimaksud, lanjut Didi, adalah media-media yang nanti akan bisa dipergunakan untuk tahapan kampanye.

"Apa yang disesuaikan? Salah satunya orientasi penggunaan APK, tidak berbasis fisik lagi, tapi berbasis elektronik. Dan itu mau tidak mau menjadi keharusan. Karena efektivitas informasi sekarang itu kan melalui elektronik, tidak lagi fisik," ungkap Didi.

Salah satu pertimbangan KPU mulai membahas penyesuaian media kampanye tersebut, beberapa pembahasan di KPU, menilai bahwa media kampanye yang berbentuk fisik yang biasanya digunakan, seperti spanduk, baliho hingga stiker, sekarang sudah tidak lagi visible. Sehingga penyampaian info, termasuk kampanye akan lebih masif melalui media-media yang bersifat elektronik digital.

"Kita akan arahkan ke sana. Karena di KPU juga sudah mulai. Di KPU sekarang kegiatan itu sudah mulai menggunakan mekanisme elektronik atau medsos," jelasnya.

Meski demikian, kata Didi, nanti tetap akan ada rambu-rambu yang disiapkan oleh KPU. Karena KPU menyadari, dengan luasnya media kampanye di ranah digital, maka ini perlu kerja sama dari semua unsur yang terlibat dalam pemilu. Untuk bersama komitmen terhadap ketentuan yang disusun penyelenggara.

"Kampanye ada waktunya, kan ada rambu-rambunya. Dengan Bawaslu sudah koordinasi, cuma dengan parpol belum. Karena kampanye masih lama. Secara formal belum, tapi non formal sudah dilakukan. Karena masih jauh," tandasnya.

Pada kesempatan itu, KPU juga mengatakan, penyampaian dokumen pendaftaran parpol sudah berakhir pada hari Minggu, tanggal 14 Agustus pukul 23.59 lalu.

Kemudian, tahapan pendaftaran akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi (vermin). Tahap vermin akan berjalan mulai Selasa tanggal 16 Agustus sampai Minggu tanggal 11 September mendatang.

Di tahap ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dari berkas yang sudah disampaikan parpol calon peserta pemilu. Karena tidak semua dikerjakan di pusat, maka KPU daerah pun akan mulai bekerja ikut melakukan verifikasi di sektor keanggotaan parpol calon peserta pemilu.

“Untuk vermin keanggotaan di daerah, kami masih nunggu rilis dan instruksi KPU RI. Ketika KPU RI memerintahkan, kita langsung bekerja,” ungkapnya.

Untuk bisa melakukan verifikasi, meskipun hanya di sisi keanggotaan, KPU di daerah perlu mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun sebelum ada instruksi langsung dari KPU RI, KPU di daerah belum diberikan kewenangan untuk bisa masuk mengakses Sipol.

“Sampai saat ini, karena belum dapat instruksi, kami belum bisa masuk ke Sipol. Nanti vermin keanggotaan kan dasarnya itu (Sipol, red). Setelah kami dapat akses masuk, yang mengelola hanya satu orang, hanya operator saja,” jelasnya.

Namun menurut info terakhir, pada tahapan pendaftaran dan penyampaian berkas yang berakhir tanggal 14 Agustus kemarin, ada 43 partai pendaftar, yang memiliki akun Sipol untuk bisa mengunggah berkas administrasi persyaratan calon parpol peserta.

Dari jumlah tersebut, hanya 40 parpol saja yang mendaftar ke KPU dan menyerahkan berkas. Itupun baru 24 parpol yang sudah dinyatakan lengkap. Sehingga bisa lanjut ke tahap berikutnya.

“Ada 43 partai pendaftar, 40 menyerahkan berkas, dan 24 sudah dinyatakan lengkap dan sudah dibuatkan berita acara. Sebanyak 16 parpol masih dalam proses penelitian kelengkapan. Sementara yang 3 parpol tidak menyampaikan berkas ke KPU RI,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengingatkan, upaya preventif untuk mencegah adanya pelanggaran pemilu pada tahap pendaftaran. Bawaslu sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada parpol calon peserta pemilu. Terkait apa saja persyaratan yang harus disiapkan. Meskipun untuk pemilu kali ini secara teknis, pendaftaran dilakukan oleh parpol di tingkat DPP.

Begitu juga dengan KPU, lanjut Joharudin, juga sudah mengumpulkan unsur parpol calon peserta pemilu untuk menyosialisasikan ketentuan terkait pendaftaran dan verifikasi. Yang didasarkan pada PKPU nomor 04 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

"KPU sudah rakor dengan parpol terkait PKPU 04 tahun 2022 tentang tahapan pendaftaran. Sebelumnya kami sudah layangkan surat, sebagai bentuk pencegahan. Agar parpol menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan, syarat sebagai peserta," imbuhnya. (sep)

Sumber: