Tembakan di Kepala dan Dada Membuat Brigadir J Meninggal Dunia

Tembakan di Kepala dan Dada Membuat Brigadir J Meninggal Dunia

Jenazah Brigadir J--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) telah menyerahkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Ketua PDFI dr Ade Firmasnsyah menyebut hasil autopsi ulang menemukan bahwa ada lima tembakan masuk ke dalam tubuh korban Brigadir J.

Ade mengatakan dokter forensik tidak melihat arah tembakan, tetapi masuknya anak peluru ke dalam tubuh korban Brigadir Yosua.

"Kami lihat ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," kata Ade di Bareskrim Polri, Senin (22/8).

Ade menjelaskan bahwa empat luka tembakan keluar itu dua di antaranya paling fatal, yakni di bagian kepala dan dada. Dua luka tembakan di kepala dan dada itu membuat Brigadir J meninggal dunia.

 "Memang yang fatal adalah dua, yaitu di dada dan kepala. Itu yang fatal pasti bikin meninggal," kata Ade. Adapun dua lainnya tidak dijelaskan lebih detail oleh Ade Firmansyah.

Sementara itu, satu peluru bersarang di tulang belakang Brigadir J akibat tembakan.  "Yang bersarang (peluru) ada di tulang belakang, dekat tulang belakang yang bersarang," beber Ade.

Sebelumnya, jenazah Brigadir Yosua diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi. Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan lantaran adanya permintaan keluarga.

Pihak keluarga tidak terima kematian Brigadir J disebut karena baku tembak. Sebab, ditemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh Brigadir J yang diduga bekas benda tajam.

Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. PDFI menemukan ada lima tembakan yang masuk di tubuh korban Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Sumber: