Bubarkan Mapping Rujukan BPJS Kesehatan

Bubarkan Mapping Rujukan BPJS Kesehatan

R Cakra Suseno, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon--

RAKYATCIREBON.IDMAPPING rujukan BPJS Kesehatan sudah diterapkan pemerintah daerah. Hasil kesepakatan bersama, antara Pemkab, dan BPJS Kabupaten Cirebon. 

Namun ternyata, setelah diterapkan, banyak keluhan masyarakat. Dinilai mempersulit akses kesehatan. Bukan mempermudah. 

Bahkan, kebijakan itupun dinilai semena-mena. Meski dalih pemberlakuan aturan itu untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon. Namun, masyarakat mana tau soal itu. Yang dirasakan, justru mempersulit dan merugikan masyarakat. Terutama, bagi mereka yang berada di wilayah perbatasan.

Apakah ada keluhan dari masyarakat terkait pemberlakukan mapping rujukan BPJS Kesehatan? 

Banyak keluhan yang saya terima dari masyarakat terkait pemberlakuan sistem mapping rujukan BPJS Kesehatan yang diterapkan. 

Masyarakat dirugikan dengan itu. Dan saya melihat itu jelas telah melanggar aturan. Mapping rujukan BPJS ini enggak benar ini. Kami minta segera dibubarkan, jangan diterapkan lagi, jelas merugikan masyarakat, terutama pasien yang berada di perbatasan.

Tapi, aturan itu sudah ditetapkan. Meskipun dinilai merugikan. Sebenarnya apa yang harus dilakukan?

Harusnya, kebijakan aturan yang dibuat oleh Pemda Kabupaten Cirebon, tidak boleh merugikan atau menyusahkan masyarakat. 

Adanya mapping rujukan BPJS Kesehatan ini, yang zonasinya sudah ditentukan oleh sistem yang dibuat oleh BPJS dan Dinkes jelas masyarakat dirugikan. 

Artinya dengan sistem mapping ini, pasien tidak boleh dirujuk ke RS luar daerah. Dan jelas hal itu menyusahkan serta merugikan pasien pengguna BPJS Kesehatan. Sehingga, apapun alasannya, aturan semacam ini tidak boleh diterapkan dan diteruskan. Jadi jangan membuat aturan yang menyusahkan pasien dengan menggunakan aturan Zonasi RS lah. 

Sistem zonasi ini seolah-olah untuk mendapatkan PAD. Padahal, tidak semua pasien JKN dibiayai oleh daerah.

Maksudnya, aturan itu juga mengikat pemilik BPJS Mandiri?

Semuanya terikat. Baik JKN atau PBI yang dibiayai Pemprov Jabar, Pemerintah Pusat, termasuk juga yang mandiri. Jika semua pengguna BPJS Kesehatan rujukannya diarahkan atau dimapping ke RS-RS dalam daerah, jelas ini menyalahi aturan Permenkes yang hanya mengatur soal rujukan berjenjang. 

Penggunaan BPJS Kesehatan ini nasional atau NKRI, di manapun pasien mau dirujuk diperbolehkan. 

Sumber: