Kukang Jawa Temuan Warga Sumber Cirebon Dilepas di Gunung Ciremai

Kukang Jawa Temuan Warga Sumber Cirebon Dilepas di Gunung Ciremai

SATWA DILINDUNGI Petugas Polhut TNGC melepas seekor satwa dilindungi jenis Kukang Jawa di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai belum lama ini. foto: humas tngc--

RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN - Petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali melakukan pelepasliaran satwa liar jenis Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) hasil temuan warga ke kawasan TNGC, belum lama ini.

Kepala Balai TNGC Teguh Setiawan mengatakan, Kukang Jawa yang dilepasliarkan tersebut sebanyak satu ekor merupakan hasil penyerahan warga Sumber, Kabupaten Cirebon, bernama Yeni Yanuarti. 

Satwa dilindungi tersebut ditemukan Yeni di pekarangan rumahnya pada tanggal 13 Agustus lalu yang kemudian dilaporkan ke call center  gugus tugas penanganan dan evakuasi TSL BBKSDA.

"Kukang Jawa tersebut berjenis kelamin jantan, kemudian diserahkan kepada petugas TNGC pada tanggal 15 Agustus langsung kita lakukan pelepasliaran di salah satu blok di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Kuningan," ungkap Teguh diamini Ketua Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan TNGC Oman Dede Permana.

Kondisi Kukang Jawa tersebut, lanjut Teguh, sangat sehat dan agresif. Dia berharap, binatang lucu dan menggemaskan yang aktif di malam hari atau nokturnal tersebut dapat segera beradaptasi dengan habitat barunya.

Teguh menambahkan, Kukang Jawa adalah jenis primata terkecil yang dilindungi (Apendix I CITES) mendiami Pulau Jawa bagian barat dan tengah, salah satu habitatnya ada di kawasan TN Gunung Ciremai.

Ekosistem kawasan TN Gunung Ciremai yang merupakan hutan hujan dataran rendah dan hutan pegunungan memiliki kesesuaian habitat bagi Kukang Jawa. Sejak tahun 2015 hingga tahun 2022, lanjut dia, di kawasan TNGC telah dilakukan 12 kali rilis Kukang Jawa dengan jumlah total mencapai 61 ekor yang dilepas di blok SPTN Wilayah I Kuningan.

"Alhamdulillah, di saat menjelang peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2022 ini, kita kembali melakukan pelepasliaran satu ekor satwa dilindungi Kukang Jawa. Langkah ini selaras dengan tema HKAN 2022 yaitu "Amertha Taksu Abinaya" yang bermakna Memulihkan Alam untuk Masyarakat Sejahtera. Dimana salah satu bagian penting dalam ekosistem hutan adalah sumber daya alam hayati, termasuk diantaranya Kukang Jawa (Nycticebus javanicus)," papar Teguh.

Atas hal tersebut, Teguh mengajak kepada masyarakat luas jika menemukan satwa yang dilindungi seperti kukang, elang dan lainnya jangan sungkan-sungkan menghubungi call center gugus tugas penanganan dan evakuasi TSLBBKSDA Jawa Barat di nomor 082185588144.

"Laporan Sobat Ciremai akan sangat mempengaruhi kehidupan satwa liar yang dilindungi," pungkas Teguh. (fik)

Sumber: