Ini 8 Langkah Pendataan Tenaga Honorer untuk Non-ASN, Perhatikan Jangan Salah

Ini 8 Langkah Pendataan Tenaga Honorer untuk Non-ASN, Perhatikan Jangan Salah

--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) tidak bisa langsung memasukkan data-datanya di aplikasi pendataan honorer.

Honorer baru bisa melengkapi data-datanya ketika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah lebih dahulu mendaftarkan data-datanya di sistem aplikasi pendataan non-ASN itu.

"Tenaga non-ASN bisa melakukan input data melalui akun masing-masing jika instansinya sudah mendaftar," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).

Suharmen kemudian membeberkan alur proses pendataan honorer di aplikasi pendataan-nonasn.bkn.go.id, yakni sebagai berikut:

1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli).

2. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN bisa membuat akun pendataan non-ASN.

3. Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi, melengkapi riwayat kerja honorer masing-masing.

4. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.

5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.

6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang di-input dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.

8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN. (jpnn/rakcer)

Sumber: