MenPAN RB Ditelepon Presiden Jokowi, Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Carikan Jalan Tengah

MenPAN RB Ditelepon Presiden Jokowi, Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Carikan Jalan Tengah

MenPAN-RB Azwar Anas--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas untuk mencari solusi jalan tengah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di ballroom hotel Novotel Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/2).

"Tadi pagi saya telepon ke Menpan-RB bahwa urusan itu masih digodok, tetapi saya minta agar dicarikan jalan tengah yang baik," kata Presiden seperti disaksikan dalam tayangan virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Jokowi mengatakan, sewaktu menjadi Wali Kota Surakarta dirinya sudah menghentikan rekrutmen honorer.

"Saat saya masih Wali Kota itu sebetulnya sudah sebetulnya 100 persen disetop. Itu saya enggak tahu kenapa bisa muncul bisa ribuan lagi. Itu yang masih dirumuskan untuk dicarikan jalan tengah," kata Presiden.

Pernyataan Presiden Jokowi berkaitan dengan rencana penghapusan honorer per 28 November 2023.  Namun, belum ada kepastian jadi tidaknya tenaga honorer dihapus mulai tanggal tersebut. Jumlah Honorer K2 pada 2018 Terkait penyelesaian masalah honorer, MenPAN-RB Azwar Anas menyatakan, saat ini sudah ada sejumlah opsi alternatif.

Opsi-opsi penyelesaian masalah honorer sedang dibahas bersama DPR, DPD, dan asosiasi pemerintah daerah pada semua tingkatan, mulai gubernur hingga bupati/walikota.

“Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas kepada wartawan, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Anas menyebutkan, sebenarnya per 2018, sisa tenaga honorer hanya sekitar 444.687 orang. Mereka ini yang disebut sebagai honorer K2 (kategori dua).

Menteri Anas mengatakan, jumlah itulah yang seharusnya dituntaskan penataannya, karena sejak 2018, semua instansi pemerintah dilarang lagi mengangkat tenaga Non-ASN dan diberi waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penataannya, sampai dengan November 2023.

Namun, lanjut Anas, karena berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan, pengangkatan tenaga non-ASN masih dilakukan.

“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Anas.

Lebih lanjut Anas menyebutkan, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, totalnya mencapai 2,3 juta sebagai data dasar Tenaga Non-ASN.

Dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang disertai surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Menteri Anas mengatakan, pihaknya secara maraton telah bertemu dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) untuk mencari opsi terbaik bagi penataan tenaga non-ASN.

“Jadi pemerintah pusat tidak mau seenaknya sendiri, tetapi kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ujarnya.

Sumber: