Honorer Nakes Cirebon Minta Diperhatikan, Lakukan Aksi Longmarch Mengelilingi Kantor Pemerintahan

Honorer Nakes Cirebon Minta Diperhatikan, Lakukan Aksi Longmarch Mengelilingi Kantor Pemerintahan

AKSI Damai PHNIC Kabupaten Cirebon menuntut diperhatikan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -- Tenaga kesehatan Kabupaten Cirebon melakukan protes keras kepada pemerintah daerah. Mereka melakukan aksi tidak seperti biasanya. Yakni longmarch, mengelilingi area perkantoran di Pemkab Cirebon.

Longmarch diawali dari GOR Ranggajati, ratusan honorer tenaga kesehatan (Nakes) itu menyisir ke Kantor Dinas Kesehatan, kemudian Kantor Bupati Cirebon dan Kantor DPRD. Mereka datang dengan membawa berbagai alat peraga. Seperti spanduk berukuran besar dengan tulisan aksi damai pejuang honorer tenaga kesehatan Cirebon.

Kemudian Bendera, Poster, serta perlengkapan lainnya. Selain itu, menyebarkan selebaran kertas bertuliskan tuntutan mereka kepada pemerintah daerah. Pertama menuntut Pemda mengawasi dan membuat regulasi untuk penguatan formasi PPPK Tenaga Kesehatan Cirebon tahun 2023.

Kedua menuntut Pemda membuatkan regulasi SK bupati untuk Tenaga Kesehatan medis non medis yang belum terakomodir PPPK.

Kepada Rakyat Cirebon, Ketua Forum Pejuang Honorer Nakes Indonesia Cirebon (PHNIC), Apt Sarniti S Farm menjelaskan, ada alasan kenapa pihaknya menggelar aksi tersebut.

"Sehubungan dengan belum adanya undang-undang tentang Tenaga Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, kami dari forum Pejuang Honorer Nakes Indonesia Cirebon ( PHNIC ) mengadakan Longmarch," katanya.

Padahal, status mereka kata Sarniti, sebagai petugas kesehatan. Memiliki tugas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Khusunya layanan primer.

"Harapan kami dengan adanya longmarch benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan tenaga kesehatan. Khususnya tenaga kesehatan yang masih berstatus honorer," katanya.

"Kami sebagai Honorer Nakes mendapatkan perhatian dan Kesejahteraan dari Pemerintah Daerah dengan perubahan status dan honorer menjadi ASN sesuai dengan UU ASN No 05 tahun 2014 Tentang ASN," pungkasnya. (zen)

Sumber: