2023 Defisit hingga Rp258 Miliar

2023 Defisit hingga Rp258 Miliar

SEPAKAT. DPRD Majalengka menyetujui KUA PPAS yang diajukan pemkab Majalengka dalam agenda rapat paripurna di DPRD Majalengka, Kamis (25/8).--

RAKYATCIREBON.IDMAJALENGKA- Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd memproyeksikan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka di tahun 2023, tidak seimbang dengan jumlah beban biaya dan belanja daerah. Sehingga diprediksi akan terjadi defisit yang cukup besar sekitar Rp258 miliar. Hal itu diungkapkan bupati saat Rapat Paripurna KUA PPAS di DPRD, Kamis (25/8).

Menurut bupati, PAD Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan akan mencapai Rp3.582.082.123.787,00. Namun angka itu kata dia tidak sebanding dengan besaran anggaran biaya dan belanja daerah yang mencapai Rp3.840.847.381.812,00.

Sehingga di tahun 2023 nanti, anggaran Kabupaten Majalengka diproyeksikan mengalami defisit Rp258.765.258.025,00. Sementara pembiayaan netto diproyeksikan Rp4.269.253.615,00. Defisit anggaran menurut bupati disebabkan beban biaya untuk pembayaran honor atau gaji, imbas pengangkatan P3K yang mencapai 3.500 orang.

“Dengan jumlah pegawai P3K yang mencapai angka itu, maka sedikitnya dibutuhkan dana kurang lebih Rp211 miliar untuk menggaji mereka. Oleh karena itu anggaran tahun 2023 diprediksi mengalami defisit. Namun kami bersama TAPD saat ini sedang mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan itu,” jelasnya.

Bupati Majalengka menambahkan, jika kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 antara Pemerintah Kabupaten Majalengka dan DPRD, nantinya akan menjadi dasar bagi pihaknya menyampaikan draf Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023 untuk kemudian disahkan menjadi APBD.

Sementara itu, Ketua DPRD Majalengka Drs H Edi Anas Junaedi MM menambahkan, sebelum ditetapkannya KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 pihaknya mengaku telah membahas secara komprehensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah pembahasan yang cukup panjang, KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 secara umum telah disepakati bersama.

“Alhamdulilah hari ini akhirnya KUA PPAS tahun anggaran 2023 bisa kita sepakati dan kita tetapkan bersama,” ucapnya.

KUA dan PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara pemerintah daerah dengan DPRD. Dimana dokumen KUA merupakan dokumen yang memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD.

“Setelah penyampaian rancangan KUA PPAS, selanjutnya selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dengan pembahasan antara legislatif dan eksekutif,” pungkasnya. (pai)

Sumber: