Pemilu Demokratis Bagian dari Merdeka Memilih

Pemilu Demokratis Bagian dari Merdeka Memilih

--

RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka kembali menggelar diskusi publik. Tema yang diangkat adalah “Merdeka Memilih”, dengan menghadirkan narasumber Kadivsosparmas dan SDM KPU Majalengka, Cecep Jamaksari SIP dan Kadivsosparmas dan SDM KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin SP.

Dalam pembukaannya, Kadivsosparmas dan SDM KPU Kabupaten Majalengka, Cecep Jamaksari mengatakan merdeka di masa sekarang dimaknai luas. Bukan hanya merdeka dari perang dan penjajahan, namun juga merdeka dalam hukum, ekonomi, dan politik.

Dalam konstitusi, kebebasan warga negara itu sudah diatur dengan jelas termasuk dalam hal politik. Dimana pemilih bebas menentukan pilihan. Cecep menambahkan, perspektif pemilih yang merdeka adalah pemilih yang tidak ada tekanan dari pihak manapun.

Dijelaskan Cecep, menurut Aristoteles, demokrasi tidak akan mungkin bisa dilakukan apabila syarat memilih dan dipilih itu berbeda. Hak memilih dan hak dipilih harus sejajar. Sedangkan Plato tidak mengungkapkan syarat yang sama antara mereka yang memilih dan yang dipilih.

“Semakin tinggi tingkat partisipatif masyarakat tanpa dibarengi dengan pendidikan politik maka akan terjadi political transaction. Sebagai masyarakat, Kita punya hak untuk memilih dan dipilih dalam konteks politik,” ujarnya, Jumat (26/8).

Cecep juga menyampaikan informasi tentang kemerdekaan menjadi penting untuk diketahui oleh masyarakat di masa yang akan datang.  “Berbicara mengenai kebebasan memilih kalau dipahami sebagai sebuah hak, ada kalanya hak dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.

Sementara Kadivsosparmas dan SDM KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin dalam pemaparannya menjelaskan terminologi merdeka memilih dalam bahasa lain adalah pemilu demokratis. Merdeka memilih tidak terlepas dari azas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

“Konsep merdeka memilih jika disangkutpautkan dengan hak konstitusional, secara objektif hak pilih seringkali tersandera oleh tidak bisa bebas memilih. Isu politik transaksional, praktik money politic masih banyak dilakukan. Upaya pencegahan tersebut bisa dengan melakukan pendidikan seperti sosialisasi untuk menerapkan salah satu pencegahan politik transaksional,” ujarnya.

Sesuai undang-undang, pemilu merupakan hak kedaulatan rakyat. Karena rakyat diberi kebebasan untuk menentukan arah kedaulatannya. “Cara partisipatif  atau partisipasi masyarakat yaitu dengan cara sadar dilakukan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak lain,” paparnya. (hsn)

Sumber: