Ferdy Sambo dan Bharada E Dipertemukan, 10 Jaksa Awasi Rekontruksi Adegan Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dan Bharada E Dipertemukan, 10 Jaksa Awasi Rekontruksi Adegan Pembunuhan Brigadir J

Bharada E saat menjalani rekontruksi pembunuhan terhadap Brigadir J.--

RAKYATJAKARTA.ID, JAKARTA  - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E bakal dipertemukan dalam agenda rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8) hari ini.

Tiga tersangka lainnya, yakni Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, juga dihadirkan.

Rekonstruksi digelar di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi “rapat” perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.  

TKP kedua rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, yang merupakan TKP penembakan terhadap anggota Brimob asal Jambi itu. Kelima tersangka itu telah tiba di Jalan Saguling, rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

"Hadir (lima tersangka, red) semuanya sudah diperhitungan oleh penyidik," kata Irjen Dedi di dekat lokasi rekonstruksi, saat ditanya soal bertemunya Bharada E dengan para tersangka lainnya.

"Ada sepuluh dari JPU yang akan melihat bagaimana adegan per adegan," ujar Dedi.

Rekonstruksi pembunuhan berencana ini diawasi langsung oleh pengawas eksternal. "Selain itu dari pengawas eksternal hadir dari Komnas HAM melihat adegan per adegan dan juga dari Kompolnas," ujar Irjen Dedi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian. Dia menyatakan rekonstruksi sangat diperlukan.

"(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," imbuhnya.

Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.

"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," kata Ketut.(cr3/jpnn/rakcer)

Sumber: