RUU Sisdiknas Menjamin Penghasilan Layak untuk Semua Guru

RUU Sisdiknas Menjamin Penghasilan Layak untuk Semua Guru

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril --

RAKYATCIREBON.ID, KESEJAHTERAAN para pendidik terus diperjuangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Upaya tersebut tertuang pada Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong diberikannya penghasilan layak untuk semua guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan RUU Sisdiknas merupakan wujud keberpihakan kepada guru. Guru ASN akan mendapat penghasilan yang lebih baik melalui Undang-Undang (UU) ASN tanpa menunggu sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iwan.

Ia menambahkan RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi. Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik juga mendapatkan penghasilan yang layak.

“Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” kata Iwan.

Sedangkan bagi guru non-ASN yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi untuk gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Iwan menegaskan pada intinya dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

 “Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” kata Iwan yang SekolahDasar.Net kutip dari Jawa Pos (31/08/2022).

RUU Sisdiknas sudah resmi diajukan pemerintah untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan ini disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

RUU Sisdiknas tersebut mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (sdn/rakcer)

Sumber: